JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga mendiang Mat Solar akhirnya menerima ganti rugi sebesar Rp 3,3 miliar atas lahan mereka yang digunakan untuk proyek Jalan Tol Serpong-Cinere.
Uang ganti rugi tersebut diserahkan secara resmi oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Rabu (26/3/2025), menandai berakhirnya sengketa lahan yang telah berlangsung selama lebih dari lima tahun.
Baca juga: Respons Rieke Diah Pitaloka Usai Keluarga Mat Solar Terima Ganti Rugi Jalan Tol Rp 3,3 Miliar
Kabar baik ini mendapat respons hangat dari politisi sekaligus sahabat keluarga Mat Solar, Rieke Diah Pitaloka.
Dalam percakapan melalui panggilan video dengan istri dan anak Mat Solar, Rieke mengungkapkan rasa syukur atas tuntasnya sengketa tersebut.
"Gimana, lancar? Lunas?" tanya Rieke Diah Pitaloka, dikutip Jumat (28/3/2025).
"Alhamdulillah, lancar," jawab Ida Nurlela, istri Mat Solar.
Rieke Diah Pitaloka pun mengingatkan agar uang yang diterima dapat dimanfaatkan dengan baik, termasuk untuk berinfak dan berzakat.
Baca juga: Bukan Hanya Mat Solar, Rieke Diah Pitaloka Ternyata Juga Bantu Fanny Fadillah
"Alhamdulillah ya, berkah, barokah, berkah selalu. Jangan lupa infaknya ya, infak dan zakatnya," ujar Rieke.
Putra Mat Solar, Idham Aulia, menyampaikan terima kasih atas dukungan Rieke selama proses hukum berlangsung.
"Iya, makasih banyak Tante Rieke," ujar Idham.
Baca juga: Janji Rieke Diah Pitaloka Perjuangkan Ganti Rugi Tanah Mat Solar Senilai Rp 3,3 Miliar
Rieke kemudian menutup percakapan dengan penuh kehangatan dan menjanjikan pertemuan di lain waktu.
"I Love You. Nanti Insya Allah kita ketemuan ya. Mungkin besok saya sekalian ada agenda bagikan sembako di Depok. Terima kasih, semangat, Assalamualaikum," tutup Rieke.
Baca juga: Janji Rieke Diah Pitaloka Perjuangkan Ganti Rugi Tanah Mat Solar Senilai Rp 3,3 Miliar
Adapun, sengketa ini bermula sejak tahun 2019, ketika tanah milik Mat Solar di kawasan Tangerang terkena proyek pembangunan jalan tol.
Namun, status kepemilikan tanah tersebut sempat dipersengketakan oleh pihak lain, yaitu Muhammad Idris.
Akibatnya, uang ganti rugi senilai Rp 3,3 miliar harus dititipkan di PN Tangerang hingga ada keputusan hukum.
Berbagai upaya mediasi telah dilakukan, namun tidak membuahkan hasil. Akhirnya, perkara ini dibawa ke jalur hukum.
Sidang perdana digelar pada 19 Maret 2025, hanya dua hari setelah Mat Solar meninggal dunia.
Proses hukum ini akhirnya menemukan titik terang pada 20 Maret 2025, ketika keluarga Mat Solar dan Muhammad Idris mencapai kesepakatan damai.
Berdasarkan akta perdamaian yang disahkan PN Tangerang, uang ganti rugi tersebut dibagi dengan proporsi 70% (Rp 2,2 miliar) untuk keluarga Mat Solar dan 30% (Rp 1,1 miliar) untuk Muhammad Idris.
Penyerahan resmi dana ganti rugi dilakukan pada 26 Maret 2025. Ketua PN Tangerang, Fahmiron, secara langsung menyerahkan dana tersebut kepada kedua belah pihak.
Baca juga: Suara Bergetar, Rieke Diah Pitaloka Bicara Ganti Rugi Tanah Mat Solar Rp 3,3 Miliar di Rapat DPR
Anak sulung Mat Solar, Idham Aulia, mengungkapkan rasa syukur atas penyelesaian sengketa ini dan menyatakan bahwa perjuangan panjang keluarga untuk mendapatkan hak mereka kini telah membuahkan hasil.
Dengan pencairan dana ini, keluarga Mat Solar akhirnya bisa bernapas lega setelah melalui proses hukum yang panjang.
Baca juga: Mat Solar Meninggal, Rieke Diah Pitaloka: Maafin Oneng Belum Bisa Perjuangin Hak Abang
Penyelesaian ini juga menjadi pengingat pentingnya transparansi dan keadilan dalam proses pembebasan lahan untuk kepentingan umum.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.