KOMPAS.com- Petisi bernama “Undang-Undang Pencegahan Kim Soo Hyun” telah melampaui target dan kini siap diajukan ke Majelis Nasional.
Petisi ini diajukan untuk menaikkan usia hukuman bagi anak di bawah umur dan memperkuat tindakan hukum.
Pemohon petisi itu mengungkapkan bahwa kasus Kim Soo Hyun tidak dapat dihukum secara hukum dengan undang-undang saat ini.
"Pemerkosaan anak di bawah umur hanya melindungi anak-anak berusia 13 hingga 16 tahun, jadi ia tidak dapat dihukum secara hukum," tulis pemohon.
Baca juga: Agensi Kim Soo Hyun Tanggapi Kontroversi Film Real dan Adegan Sulli
"Meskipun undang-undang mendefinisikan anak di bawah umur hingga usia 18 tahun, batas usia untuk pemerkosaan anak di bawah umur, yang melindungi anak di bawah umur berusia 13-16 tahun, memungkinkan pedofil untuk menghindari hukum," sambungnya.
Karena itu pemohon mengusulkan untuk menaikkan usia pemerkosaan anak di bawah umur dari 16 menjadi 19 tahun.
"Untuk menghentikan hal ini terjadi lagi, saya mengajukan petisi untuk merevisi undang-undang pemerkosaan anak di bawah umur dengan nama 'Undang-Undang Pencegahan Kim Soo Hyun,'" tulis pemohon.
Petisi tersebut memperoleh lebih dari 20.000 tanda tangan pada hari yang sama petisi dibuat.
Baca juga: Dianggap Tak Konsisten, 4 Pernyataan Gold Medalist soal Kim Soo Hyun Disorot
Sementara petisi membutuhkan lebih dari 50.000 tanda tangan dalam waktu 30 hari untuk dirujuk ke subkomite Majelis Nasional.
Kini tujuan mereka telah tercapai. Menurut Majelis Nasional, jumlah tanda tangan melebihi 53.000.
Sehingga petisi itu sudah memenuhi persyaratan untuk diserahkan kepada Komite Majelis Nasional yang relevan.
Sementara itu, pada 31 Maret 2025 Kim Soo Hyun mengadakan konferensi pers untuk menanggapi semua tuduhan yang dibuat keluarga mendiang aktris Kim Sae Ron ke publik menyusul kematiannya yang mendadak.
Sebelumnya, nama Kim Soo Hyun disebut berhubungan dengan tragedi meninggalnya Kim Sae Ron pada 16 Februari 2025 yang diduga akibat bunuh diri.
Tudingan itu berawal dari kanal YouTube Garosero Research Institute yang dimiliki oleh mantan reporter MBC, Kim Se-Ui.
Menurut pengakuan bibi Kim Sae Ron, keponakannya itu menjalin hubungan asmara dengan Kim Soo Hyun sejak tahun 2015.
Usia pada saat hubungan itu berjalan menjadi sorotan karena Kim Sae Ron masih berusia 15 tahun, sementara Kim Soo Hyun berusia 27 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.