JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan kue Clairmont melanjutkan laporannya terhadap food vlogger Codeblu di Polres Metro Jakarta Selatan.
Codeblu (CB) diketahui dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada Desember 2024.
Laporan ini berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi palsu mengenai produk Clairmont, yakni kue nastar yang diklaim berjamur dan dikirim ke panti asuhan.
Codeblu dan pihak Clairmont sempat menjalani mediasi di Polres Metro Jakarta Selatan pada 18 Maret 2025, namun mediasi tersebut berakhir tanpa kesepakatan.
Alhasil, Clairmont melanjutkan laporan polisinya terhadap Codeblu.
Sementara sampai saat ini Codeblu belum memberikan pernyataannya.
Kompas.com merangkum perkembangan laporan dari pihak Clairmont.
Baca juga: Dirugikan Codeblu Miliaran Rupiah, Ini Latar Belakang Pendidikan Pemilik Clairmont
1. Polisi akan panggil saksi R
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi mengatakan, seorang saksi berinisial R akan dipanggil untuk dimintai keterangan pada pekan depan.
Namun, ia tidak merinci tanggal pasti pemeriksaan tersebut.
“Ada (saksi yang dipanggil ke Polres). Inisial R,” kata Nurma melalui pesan singkat, Rabu (9/4/2025).
Nurma menjelaskan bahwa R merupakan saksi dari pihak Codeblu.
Baca juga: Rp 600 Juta untuk Pulihkan Nama? CEO Clairmont Ungkap Cerita di Balik Tuduhan Codeblu
R diketahui adalah orang yang memberikan informasi kepada Codeblu mengenai dugaan pemberian nastar busuk oleh Clairmont kepada sebuah panti asuhan.
Informasi inilah yang kemudian dijadikan konten oleh Codeblu dan diunggah ke akun Instagram-nya.
“Betul (yang akan dipanggil saksi yang memberikan informasi yang akhirnya di-upload oleh Codeblu),” lanjut Nurma.
Baca juga: Codeblu Tersandung Kasus, Bang Madun Akui Tak Dendam: Jangan Lo Hujat
2. Peran R menurut pihak Clairmont
Sementara di podcast Gracr Tahir, Founder dan CEO Clairmont, Susana Darmawan mengatakan, timnya mendatangi panti asuhan yang diduga dikirimkan nastar berjamur.
Susana mengatakan, pihak Clairmont datang ke panti asuhan tersebut setelah bertemu dengan Codeblu yang memberikan detail nama panti asuhan tersebut.
Di sana, pihak Clairmont mencoba menemukan bukti-bukti.
Dari bukti-bukti itu kemudian diketahui R, yang mengaku sebagai karyawan Clairmont.
Baca juga: Clairmont Vs Codeblu: Respons Kemendag soal Vlogger Makanan, BPOM Siapkan Aturan
Padahal, R adalah karyawan dari vendor Clairmont.
Sehingga sebenarnya R tidak memiliki hubungan langsung dengan Clairmont karena dia bekerja untuk vendor, bukan untuk Clairmont.
Menurut Susana, R terbukti melakukan fraud di perusahaannya.
Sementara Susana menjadi salah satu orang yang ikut memberikan bukti-bukti untuk membantu perusahaan tempat R bekerja.
"Karena ada kaitan juga, jadi kami yang memberikan bukti," tutur Susana.
Namun saat ditanya tentang siapa yang membuat informasi nastar busuk dari R itu bisa sampai ke tangan CB, Susana tak mau gegabah menuduh.
Baca juga: Clairmont Vs Codeblu, Tuntutan Ganti Rugi Rp 5 M hingga Klarifikasi Pemerasan
3. Tuntut ganti rugi Rp 5 miliar
Susana membenarkan Clairmont menuntut ganti rugi atas kerugian materiil dan imateriil yang mereka alami akibat ulasan negatif Codeblu, dengan kerugian material ditaksir sebesar Rp 5 miliar.
Susana mengatakan, ia tak berniat memeras Codeblu, namun hal itu dilihatnya sebagai tanggung jawab food vlogger tersebut atas kerusakan yang dialami Clairmont.
"Kami tidak mengatakan harus Rp 5 M. Tapi bagaimana responsnya. Kalau hanya permohonan maaf kan konyol juga," ucap Susana.
Saat tahu dirinya akan dilaporkan, Codeblu justru memberikan respons mengejutkan.
"CB mengatakan 'kalau saya dilapor LP sudah sering, tapi tidak pernah ada yang menunjukkan kerugian'," kata Susana menirukan perkataan CB.
Baca juga: Clairmont Rugi Rp 5 Miliar Akibat Ulasan Codeblu, Brand Besar Putus Kontrak
4. Clairmont masih berusaha memulihkan nama
Diakui Susana, saat ini pihaknya sedang berusaha memulihkan nama baik dan kepercayaan konsumen.
Karena memang sejak video pertama Codeblu diunggah, penjualan mereka mengalami penurunan hingga 30 persen.
"Kerugian ini bukan hanya sales, tapi nama baik kami rusak," kata Susana.
Sebelumnya, kuasa hukum Clairmont, Dedi Sutanto mengatakan, penjualan produk Clairmont menurun setelah setelah ulasan Codeblu muncul.
Penjualan produk Clairmont menurun setelah ulasan dari Codeblu sejak November 2024.
Padahal, biasanya penjualan Clairmont meningkat di momen Natal dan Tahun Baru.
Baca juga: Kasus Clairmont dan Codeblu, Ini Aturan untuk Vlogger Makanan Menurut Kemendag
5. Berencana gugat perdata
Dedi juga sempat mengungkap rencana Clairmont untuk mengajukan gugatan perdata terhadap Codeblu.
“Kalau kerugian pasti dibuktikan, (kalau) memang (laporan) deadlock di polisi di pidana, kita tetap lanjut kemungkinan akan mengajukan gugatan di perdata,” ujar kuasa hukum Clairmont, Dedi Sutanto, di Polres Metro Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.