Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Mantan Artis Sekar Arum Sempat 3 Kali Coba Belanja di Mal Pakai Uang Palsu Sebelum Ditangkap

Baca di App
Lihat Foto
Dok. KOMPAS TV
Potret mantan artis drama kolosal, Sekar Arum Widara yang ditangkap polisi usai mengedarkan uang palsu
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan aktris Sekar Arum sempat tiga kali mencoba berbelanja menggunakan uang palsu yang dibawanya sebelum ditangkap.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, menjelaskan kronologinya.

"Bahwa tanggal 2 April 2025, (Sekar) datang ke sebuah mal di wilayah Polres Jakarta Selatan. Kemudian dia melakukan transaksi membeli makanan dan minuman, dan itu berhasil," ucap Nurma di kantornya, Senin (14/4/2025).

"Setelah itu, dia kembali berbelanja (makanan dan minuman lagi) dan melakukan pembayaran, namun kedua kasir tersebut curiga dan membatalkan transaksi," kata Nurma lagi.

Baca juga: Mantan Aktris Sekar Arum Ditangkap dan Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Peredaran Uang Palsu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekar kemudian mencoba berbelanja perabotan rumah tangga.

"Transaksi yang dilakukan adalah di pusat perbelanjaan. Setelah itu, dia belanja alat-alat rumah tangga yang paling besar, dia melakukan pembayaran sejumlah Rp 1 juta lebih. Namun, itu berhasil, kemudian dibatalkan," tutur Nurma.

Yang melaporkan kecurigaan ini adalah securiti mal.

"Untuk pelapor yang jelas adalah dari security yang melaporkan ke Binmas Bangka, Mampang. Dari Polres Mampang, lalu dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk ditindaklanjuti," kata Nurma.

Baca juga: Sebelum Belanjakan Uang Palsu, Sekar Arum Widara 3 Hari Menginap di Hotel

Sekar pun ditangkap di mal tersebut pada hari yang sama. Polisi menyita uang Rp 223,5 juta pecahan 100.000.

Sekar Arum telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman dari Undang-Undang Nomor 23 tentang Mata Uang Pasal 26 dan 36, lalu Pasal 244 dan 245 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi