JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan aktris Sekar Arum (41) ditangkap dengan barang bukti uang palsu kertas senilai Rp 223,5 juta.
Sekar ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Selatan di salah satu mal di daerah Kemang, Jakarta Selatan pada 2 April.
"Uang yang disita dari SAW yaitu 223,5 juta. (Pecahan) 100.000," ungkap Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, Senin (14/4/2025).
Baca juga: Mantan Aktris Sekar Arum Ditangkap dan Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Peredaran Uang Palsu
Polisi belum mengetahui apakah uang-uang tersebut diproduksi sendiri oleh Sekar.
"Itu masih kita dalami, yang jelas siapa saja yang ikut serta, apa saja yang dibelikan, apakah cuma dibelanjakan di Jakarta Selatan apakah sudah diluar negeri," kata Nurma.
Sekar sempat mencoba tiga kali bertransaksi dengan uang palsu pada 2 April sebelum ditangkap.
Pertama ia berhasil membeli makanan dan minuman.
Baca juga: Mantan Artis Sekar Arum Sempat 3 Kali Coba Belanja di Mal Pakai Uang Palsu Sebelum Ditangkap
Kedua ia mencoba membeli makanan dan minuman lagi di pusat perbelan yang sama namun kasir yang melayani berbeda dan curiga. Transaksi pun dibatalkan.
Akhirnya Sekar mencoba membeli prabotan rumah tangga.
"Dia melakukan pembayaran sejumlah 1jt lebih. Namun itu berhasil, kemudian dibatalkan," ungkap Nurma.
Sekar yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terancaman hukuman dengan Undang-undang no 23 tentang mata uang Pasal 26 dan 36 lalu Pasal 244 dan 245 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kini ia ditahan di unit Ranmor Polres Metro Jakarta Selatan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.