KOMPAS.com – Musisi dan produser Ahmad Dhani menanggapi langkah hukum kasasi yang diajukan penyanyi Agnez Mo terkait sengketa royalti lagu dengan Ari Bias.
Ahmad Dhani menyatakan keyakinannya bahwa Agnez Mo tetap akan kalah di Mahkamah Agung karena tidak mampu menunjukkan bukti izin penggunaan lagu maupun pembayaran royalti.
“Menurut saya pencipta lagu pasti menang, karena Agnez sebelumnya di pengadilan sudah terbukti,” kata Dhani dalam program Q&A MetroTV, dikutip Selasa (15/4/2025).
Ahmad Dhani menyebutkan, dalam proses persidangan sebelumnya, Agnez Mo tidak mampu membuktikan telah meminta izin kepada Ari Bias pencipta lagu “Bilang Saja” ataupun membayar royalti atas lagu yang dipermasalahkan.
Baca juga: Tanggapi Penyanyi Tak Hadir Diskusi Royalti tapi Bicara ke Publik, Ahmad Dhani: Makanya Saya Smash
“Agnez tidak bisa menunjukan bukti bahwa dia sudah minta izin, dan dia juga tidak bisa membuktikan sudah membayar (royalty), makanya dia diputus bersalah di Pengadilan,” ujar Ahmad Dhani.
Lebih lanjut, pendiri Dewa 19 ini meragukan efektivitas langkah kasasi atau upaya hukum luar biasa lainnya seperti peninjauan kembali (PK) yang dilakukan Agnez.
Baca juga: Disebut Ahmad Dhani Nyolong Lagu Dewa 19, Judika: Aku Tidak Ambil Pusing
Menurut Dhani, materi hukum dalam kasus tersebut tidak akan banyak berubah.
“Jadi mau dia kasasi, atau PK pun sepertinya tidak akan merubah materi hukumnya,” pungkasnya.
Ada pun, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan penyanyi Agnez Mo bersalah karena membawakan lagu "Bilang Saja" tanpa izin dari penciptanya, Ari Bias pada 30 Januari 2025.
Baca juga: Tak Hadiri Undangan Diskusi Ahmad Dhani, Judika: Dianggap Maling, Menyakitkan
Akibat keputusan tersebut, Agnez Mo diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias.
Gugatan terdaftar dalam nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst.
Dengan penggugat Arie Sapta Hernawan (Ari Bias) dan tergugat Agnes Monica Muljoto (Agnez Mo).
Baca juga: Telanjur Tersinggung, Judika Absen dalam Diskusi Royalti Musik Bareng Ahmad Dhani
Gugatan itu berkaitan dengan lagu "Bilang Saja" yang dinyanyikan tanpa izin oleh Agnez Mo di tiga konser yakni di Surabaya (25 mei 2023), Bandung (27 mei 2023), dan Jakarta (26 mei 2023).
Atas putusan ini, Agnez Mo mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung sebagai bentuk keberatan atas putusan tersebut.
Ahmad Dhani sendiri menjadi pihak yang membela Ari Bias karena yang bersangkutan merupakan anggota asosiasi musisi AKSI yang mana Ahmad Dhani selaku Ketua Dewan Pembina.
Isu soal royalti dan hak cipta memang bukan hal baru di industri musik Tanah Air.
Beberapa tahun terakhir, topik ini kembali mencuat seiring munculnya dorongan untuk membenahi ekosistem musik di Indonesia, terutama soal mekanisme royalti dan aturannya.
Sebagai informasi, Ahmad Dhani, musisi, produser, dan pendiri grup Dewa 19, dikenal tidak hanya sebagai sosok kontroversial dalam dunia hiburan, tetapi juga sebagai figur vokal yang memperjuangkan hak-hak komposer dan pencipta lagu di Indonesia.
Ahmad Dhani sering kali menyuarakan sistem pembagian royalti yang berlaku di industri musik Tanah Air.
Sebagai seorang komposer dengan puluhan lagu hit sejak 1990-an, Ahmad Dhani merasa sistem yang berlaku selama ini tidak memberikan keadilan bagi para pencipta lagu.
Dalam berbagai kesempatan, Ahmad Dhani mengkritik lembaga manajemen kolektif (LMK) yang dinilainya kurang transparan dalam pendistribusian royalti.
Menurutnya, banyak komposer yang tidak menerima haknya secara layak, terutama jika dibandingkan dengan pihak penyanyi atau label rekaman.
Dhani juga pernah menyatakan bahwa lagu-lagu ciptaannya—yang sangat populer dan sering diputar di berbagai media dan tempat umum—seringkali tidak memberikan pengembalian royalti yang sesuai.
Ahmad Dhani menilai hal ini sebagai bentuk ketidakadilan struktural dalam sistem musik Indonesia.
Peran Ahmad Dhani di AKSISebagai bentuk konkret dari komitmennya, Ahmad Dhani turut membentuk dan aktif dalam AKSI (Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia).
AKSI merupakan organisasi yang bertujuan untuk memperjuangkan hak-hak komposer secara lebih tegas dan transparan.
Organisasi ini didirikan oleh para komposer ternama, termasuk Piyu Padi Reborn dan lainnya, yang merasa perlu adanya perubahan signifikan dalam sistem manajemen royalti.
Ahmad Dhani termasuk salah satu penggerak utama AKSI dan menjadi Ketua Dewan Pembina kerap bersuara lantang soal perlunya pembagian royalti yang lebih adil antara pencipta lagu, penyanyi, dan label.
Serta reformasi sistem LMK dan Lembaga Pengelola Royalti (LPR) agar lebih transparan dan akuntabel.
Perlindungan hukum yang kuat bagi pencipta lagu atas hak kekayaan intelektual mereka.
AKSI juga mendorong adanya satu pintu pengelolaan royalti dan sistem digital yang memungkinkan pelacakan pemutaran lagu secara akurat agar royalti bisa dihitung secara adil.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.