JAKARTA, KOMPAS.com - Jalinan rumah tangga Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi berakhir pada Rabu, 16 April 2025.
Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutus perkara sidang cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven.
Putusan cerai ini dibacakan secara e-court sehingga pemohon dan termohon tidak diwajibkan hadir di persidangan.
Baca juga: Resmi Cerai, Hak Asuh Anak Baim Wong dan Paula Verhoeven Jatuh ke Siapa?
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, membacakan hasil putusan yang mengabulkan permohonan Baim Wong untuk bercerai dari Paula Verhoeven.
Resmi bercerai
Setelah melalui beberapa kali persidangan dan sejumlah bukti serta kesaksian, majelis hakim mengabulkan permohonan Baim Wong untuk bercerai.
Baca juga: Terbukti Selingkuh, Paula Verhoeven Tak Dapat Nafkah Ini dari Baim Wong
"Majelis hakim kemudian memberi izin kepada pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj’i terhadap termohon di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Selatan setelah putusan berkekuatan hukum tetap," kata Suryana.
Hak asuh anak
Dalam gugatannya, Baim Wong mengajukan dua poin tuntutan, yakni permohonan cerai dan hak asuh anak.
Majelis hakim menetapkan Baim Wong dan Paula Verhoeven mendapatkan hak asuh anak bersama.
Baim dan Paula dinilai memiliki kesamaan visi untuk mengasuh kedua anak secara bersama.
Baca juga: Resmi Bercerai, Baim Wong dan Paula Verhoeven Berbagi Hak Asuh
Namun, dalam proses mediasi, Paula meminta hak asuh anak diberikan kepadanya terlebih dahulu selama enam bulan pertama sebelum dilanjutkan oleh Baim.
Majelis hakim menolak usulan waktu enam bulan itu dan menggantinya menjadi dua minggu.
"Sehingga tentang hak asuh anak ini ditetapkan bahwa anak yang bernama Kiano Tiger Wong dan Kenzo El Dragon Wong berada di bawah pemeliharaan bersama," kata Suryana.
Terbukti selingkuh
Fakta-fakta di persidangan menyatakan Paula Verhoeven terbukti berselingkuh dengan seorang pria berinisial NS, yang juga merupakan sahabat dekat Baim Wong.
Baca juga: Resmi Cerai dari Baim Wong, Paula Verhoeven Terbukti Berselingkuh
"Berkaitan dengan adanya pihak ketiga juga di dalam persidangan, majelis hakim menyatakan itu terbukti," kata Suryana.
Hal ini membuat Paula Verhoeven dinyatakan sebagai istri yang durhaka atau nusyuz dalam istilah hukum Islam.
Imbasnya, Paula Verhoeven tak berhak mendapatkan nafkah madhiyah dan iddah.
Paula Verhoeven hanya berhak mendapatkan nafkah mut'ah yang sudah disepakati oleh majelis hakim dan Baim Wong sebagai pemohon.
Adapun besaran nafkah mut'ah yang diberikan adalah Rp 1 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.