JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor peran Fachri Albar kembali ditangkap polisi atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Terbaru, putra Ahmad Albar itu ditangkap Satreskoba Polres Metro Jakarta Barat pada Minggu, 20 April 2025.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Vernal Armando Sambo mengatakan penangkapan itu dilakukan pada hari Minggu, 20 April 2025.
Baca juga: Polisi Benarkan Tangkap Fachri Albar soal Kasus Narkoba
"Ya, kami dari SatNarko Polres Jakarta Barat pada tanggal 20 April 2025, pukul 20.00 waktu Indonesia Barat, kami mengkonfirmasi bahwa telah mengamankan seorang pria inisial FA yang bersangkutan adalah seorang pabrik figur," kata Vernal saat dikonfirmasi, Selasa (22/4/2025).
Ini adalah kali kedua Fachi Albar terjerat kasus narkoba.
Sebelumnya, polisi menangkap aktor Fachri Albar di rumahnya di kompleks Serenia Hills, Cirendeu, Jakarta Selatan pada Februari 2018.
Baca juga: Fachri Albar, Vonis Tujuh Bulan Rehabilitasi, dan Rasa Bersyukur
Polisi menemukan beberapa barang bukti, yakni satu plastik berisi sabu 0,8 gram, 13 tablet Dumolit, satu butir obat Calmlet, dan beberapa alat isap sabu.
Pemain film Pengabdi Setan itu mengaku telah mengonsumsi ganja sejak 2015 dan sabu selama satu tahun terakhir.
Sidang kasus itu berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim memvonis Fachri bersalah dan harus menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur selama tujuh bulan.
Vonis dibacakan pada Selasa, 10 Juli 2018.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.