JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi kembali menangkap artis terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Awalnya Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat mengumumkan penangkapan artis berinisial FA.
Namun setelah dikonfirmasi, FA yang dimaksud adalah aktor Fachri Albar.
Baca juga: Perjalanan Kasus Narkoba Fachri Albar, Pernah Ditangkap Tahun 2018
1. Terkonfirmasi Fachri Albar
Polisi mengonfirmasi FA yang baru saja ditangkap adalah Fachri Albar.
"Iya, benar (Fachri Albar)," kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak saat dikonfirmasi, Selasa (22/4/2025).
Nama Fachri Albar sesuai dengan penjelasan dari ciri-ciri yang disebutkan sebelumnya oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Vernal Armando Sambo.
"Yang bersangkutan saat ini lebih dominan, lebih aktif di bermain sinetron," ujarnya.
Baca juga: Polisi Benarkan Tangkap Fachri Albar soal Kasus Narkoba
"Maupun yang bersangkutan juga ada film layar lebar, kemudian juga ada beberapa serial di Netflix," kata Vernal lagi.
2. Ditangkap Minggu
Fachri Albar ditangkap pada Minggu, 20 April 2025, di kediamannya di Jakarta Selatan.
Polisi menangkap Fachri Albar seorang diri.
"Ya, kami dari SatNarko Polres Jakarta Barat pada tanggal 20 April 2025, pukul 20.00 WIB, kami mengonfirmasi bahwa telah mengamankan seorang pria inisial FA yang bersangkutan adalah seorang figur publik," kata Vernal.
Baca juga: Berapa Kali Fachri Albar Ditangkap karena Kasus Narkoba?
3. Kasus narkoba kedua
Ini bukan kali pertama Fachri Albar terjerat kasus narkoba.
Putra Ahmad Albar itu juga pernah terjerat kasus serupa pada Februari 2018.
Polisi menemukan beberapa barang bukti, yakni satu plastik berisi sabu 0,8 gram, 13 tablet Dumolit, satu butir obat Calmlet, dan beberapa alat isap sabu.
Baca juga: Fachri Albar Ditangkap Lagi karena Narkoba, Dulu Terendus Lewat Aplikasi Qlue
Pemain film Pengabdi Setan itu mengaku telah mengonsumsi ganja sejak 2015 dan sabu selama satu tahun terakhir.
Fachri Albar divonis bersalah pada Selasa, 10 Juli 2018.
Dalam vonisnya, Fachri Albar diwajibkan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur selama tujuh bulan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.