JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi pihak Yudha Arfandi dalam kasus pembunuhan Dante, anak artis Tamara Tyasmara.
Tamara mengaku sudah mengetahui hal tersebut dan sangat bersyukur dengan keputusan Mahkamah Agung.
“Pastinya setelah dapat kabar kalau majelis hakim di Mahkamah Agung RI menolak kasasi-nya YA (Yudha Arfandi), aku bersyukur atas putusan ini. Setidaknya hukum tetap berjalan dan memberikan bentuk keadilan yang selama ini kami perjuangkan,” ujar Tamara melalui pesan singkatnya, Selasa (22/4/2025).
Baca juga: Tamara Tyasmara Masih Simpan Beberapa Baju Dante, Sisanya Sudah Dibagikan
Meski demikian, Tamara merasa seberapa berat pun vonis hukuman Yudha tidak akan bisa membayar rasa kehilangan anak yang dirasakannya selama ini.
“Tapi sejujurnya, hukuman apa pun enggak bisa menghapus rasa kehilangan kami. Dan tidak ada hukuman yang bisa mengembalikan Dante kembali ke dunia ini ya. Sebagai seorang ibu, rasa sakit itu akan selalu ada," kata Tamara.
Di akhir pernyataannya, Tamara sebenarnya berharap Yudha mendapatkan hukuman mati atau seumur hidup atas kejahatan yang ia lakukan.
Baca juga: Tamara Tyasmara Sebut Syuting dan Olahraga Pelipur Lara Saat Teringat Dante
Namun Pengadilan Negeri Jakarta Timur sudah menjatuhkan vonis 20 tahun terhadap Yudha.
"Dalam hati kecil saya, saya berharap pelaku dihukum seberat-beratnya yaitu hukuman mati atau seumur hidup karena nyawa yang sudah dihilangkan itu bukan hal kecil. YA sudah menghilangkan nyawa anak saya Dante yang masih usia 6 tahun," kata Tamara Tyasmara.
"Tapi saya juga tahu, keadilan dunia punya batas. Dan saya hanya bisa terus berharap Allah akan memberikan keadilan yang lebih tinggi di akhirat nanti. Amiin," tutur Tamara.
Baca juga: 1 Tahun Kematian Anaknya Dante, Tamara Tyasmara: Ikhlas Itu Berat
Sebelumnya, penolakan permohonan kasasi Yudha ini bisa dilihat di situs Mahkamah Agung yang tetap menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap bapak satu anak itu setelah terbukti dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Dante.
"NO Kasasi Penuntut Umum NO. Tolak kasasi terdakwa," bunyi keterangan di situs MA.
Putusan kasasi itu disahkan oleh majelis hakim yang terdiri dari Hakim Agung Yohanes Priyana selaku ketua dan Tama Ulinta Br Tarigan serta Achmad Setyo Pudjoharsoyo selaku anggota pada Selasa (15/4/2025) lalu.
Ada satu hakim yang menyatakan dissenting opinion (DO) atau pendapat berbeda terhadap putusan ini.
"P1 DO (hakim pembaca 1 dissenting opinion)," demikian tertulis dalam putusan itu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.