Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Fachri Albar Ditangkap dalam Kondisi Sadar di Rumahnya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Artis peran Fachri Albar menjalani pemeriksaan kesehatan di Polres Metro Jakarta Barat usai ditangkap terkait kasus narkoba.
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor peran Fachri Albar menjalani pemeriksaan kesehatan usai terjerat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Putra penyanyi Ahmad Albar itu ditangkap oleh polisi pada Minggu, 20 April 2025, di rumahnya.

Baca juga: Hasil Tes Urine Fachri Albar Dinyatakan Positif Beberapa Jenis Narkoba

Polisi mengatakan Fachri Albar ditangkap dalam kondisi sadar di rumahnya.

"Oh enggak (teler), kondisi sadar di rumah. Itu saja ya, lengkapnya besok saat konferensi pers," kata Wakasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKP Avrilendy Akmam A.S., SIK.,M.Si, Rabu (23/4/2025).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sementara itu dari hasil tes urine, Fachri Albar dinyatakan positif menggunakan beberapa jenis narkoba.

Baca juga: Penangkapan Fachri Albar: Diciduk di Rumah dan 2 Kali Terjerat Narkoba

"Untuk tes urine dinyatakan positif konsumsi beberapa jenis narkotika," kata Avri.

Namun polisi belum mengungkapkan jenis narkotika yang telah dikonsumsi dan berat barang bukti milik pemain film Pengabdi Setan tersebut.

"Jenis dan barang bukti akan kita sampikan lengkapnya besok pagi saat konferensi pers," kata Avri.

Baca juga: Perjalanan Kasus Narkoba Fachri Albar, Pernah Ditangkap Tahun 2018

Diberitakan sebelumnya, Fachri Albar ditangkap polisi pada Minggu, 20 April 2025, di rumahnya di kawasan Jakarta Selatan.

Ini merupakan kasus narkoba kedua yang menjerat Fachri Albar.

Putra penyanyi Ahmad Albar itu juga pernah terjerat kasus narkoba pada 2018.

Saat itu Fachri Albar divonis bersalah dan harus menjalani rehabilitasi selama tujuh bulan di RSKO.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi