JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Rayen Pono resmi melaporkan Ahmad Dhani terkait kasus dugaan penghinaan rasial.
Didampingi kuasa hukumnya, Rayen Pono membawa sejumlah bukti terkait Ahmad Dhani yang menyebut marga Pono dengan kata "Porno".
"Intinya laporan hari ini sudah berjalan dengan baik dan diterima dengan baik, dan terkait unsur-unsur pasalnya juga semua sudah memenuhi unsur," kata Rayen saat ditemui di Bareskrim Polri, Rabu (23/4/2025).
Baca juga: Rayen Pono Sambangi Bareskrim Polri soal Laporan terhadap Ahmad Dhani
Jajang, kuasa hukum Rayen Pono, lalu membeberkan beberapa pasal yang disangkakan kepada Ahmad Dhani dalam laporan kliennya.
Pentolan grup band Dewa 19 itu dijerat dengan beberapa pasal karena ucapannya yang dianggap telah melukai perasaan marga Pono.
"Pasal yang disangkakan ada Pasal 156 KUHP, kemudian Pasal 315 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf B, UU RI No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis," kata Jajang.
Baca juga: Respons Ahmad Dhani soal Akan Dilaporkan Rayen Pono ke Polisi
Rayen Pono menegaskan dirinya sudah menutup pintu maaf terhadap Ahmad Dhani yang dua kali merendahkan marga keluarga besarnya.
Awalnya, mantan personel Pasto itu telah memaafkan Dhani yang menuliskan namanya sebagai Rayen Porno dalam undangan terbuka untuk debat soal tata kelola royalti musik.
Namun, Dhani kembali menyebut nama tersebut pada debat soal royalti baru-baru ini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.