Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani atas Dugaan Penghinaan Rasial

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Ady Prawira Riandi
Rayen Pono melampirkan bukti laporannya terhadap Ahmad Dhani telah diterima di Bareskrim Polri, Rabu (23/4/2025).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Rayen Pono resmi melaporkan Ahmad Dhani terkait kasus dugaan penghinaan rasial.

Didampingi kuasa hukumnya, Rayen Pono membawa sejumlah bukti terkait Ahmad Dhani yang menyebut marga Pono dengan kata "Porno".

"Intinya laporan hari ini sudah berjalan dengan baik dan diterima dengan baik, dan terkait unsur-unsur pasalnya juga semua sudah memenuhi unsur," kata Rayen saat ditemui di Bareskrim Polri, Rabu (23/4/2025).

Baca juga: Rayen Pono Sambangi Bareskrim Polri soal Laporan terhadap Ahmad Dhani

Jajang, kuasa hukum Rayen Pono, lalu membeberkan beberapa pasal yang disangkakan kepada Ahmad Dhani dalam laporan kliennya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pentolan grup band Dewa 19 itu dijerat dengan beberapa pasal karena ucapannya yang dianggap telah melukai perasaan marga Pono.

"Pasal yang disangkakan ada Pasal 156 KUHP, kemudian Pasal 315 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf B, UU RI No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis," kata Jajang.

Baca juga: Respons Ahmad Dhani soal Akan Dilaporkan Rayen Pono ke Polisi

Rayen Pono menegaskan dirinya sudah menutup pintu maaf terhadap Ahmad Dhani yang dua kali merendahkan marga keluarga besarnya.

Awalnya, mantan personel Pasto itu telah memaafkan Dhani yang menuliskan namanya sebagai Rayen Porno dalam undangan terbuka untuk debat soal tata kelola royalti musik.

Namun, Dhani kembali menyebut nama tersebut pada debat soal royalti baru-baru ini.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi