JAKARTA, KOMPAS.com - Rachel Vennya kembali jadi sorotan karena kasus penahanan 40 cushion dari Korea Selatan oleh pihak Bea Cukai Indonesia.
Melalui akun TikTok @rachelvennya, ia mengungah video protes terhadap Bea Cukai karena telah menahan hadiah promosi (public relation package) yang ia dapatkan.
Menurut Rachel, dari 60 cushion yang ia dapatkan, hanya 20 yang diberikan kepadanya dengan syarat harus membayar bea masuk.
Padahal cushion itu bukan untuk diperjualbelikan kembali, hanya untuk membuat konten aja.
Baca juga: Bea Cukai Tahan 40 Cushion Milik Rachel Vennya, Ini Penjelasan Resminya
Pihak Bea Cukai telah memberikan klarifikasi dan menyebut mereka hanya menjalanan tgas merujuk pada peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023.
"Produk tersebut dibatasi importasinya," ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Dirjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Nirwala Dwi Heryanto pada Rabu (23/4/2025).
Baca juga: Tahan Kiriman Cushion untuk Rachel Vennya, Bea Cukai Jelaskan Aturannya
Apa isi Peraturan BPOM 28 Tahun 2023?
Peraturan BPOM 28 Tahun 2023 mengatur tentang pengawasan pemasukan obat dan makanan ke dalam wilayah Indonesia.
Dalam peraturan ini, yang dimaksud dengan obat dan makanan adalah obat, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen Kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan.
Peraturan ini juga membatasi jumlah obat dan makanan yang dapat masuk ke Indonesia sebagai pencegahan.
Baca juga: Penjelasan Bea Cukai soal Penahanan 40 Cushion Milik Rachel Vennya
Cushion yang termasuk dalam jenis kosmetik dibatasi 20 buah per penumpang atau penerima untuk tujuan pribadi.
Jika untuk sample untuk registrasi atau pendaftaran, dibatasi 2 buah per produk atau sesuai keperluan sample pengujian.
Sedangkan jika untuk tujuan pameran hanya boleh 10 buah per produk.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.