Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Resmi Ditahan, Berkas Kasus Fachri Albar Akan Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/MELVINA TIONARDUS
Aktor Fachri Albar dengan tangan terborgol dihadirkan saat konferensi pers kasus narkoba keduanya di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (24/4/2025).
|
Editor: Ira Gita Natalia Sembiring

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor Fachri Albar resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dan ditahan di Polres Metro Jakarta Barat.

Berkas kasus Fachri juga segera dilengkapi polisi agar bisa dilanjutkan proses peradilan di kejaksaan.

"Kemudian hari ini saudara FA sudah dilakukan penahanan. Untuk Satres Narkoba sedang melengkapi berkas perkaranya dan akan kami limpahkan berkas perkara ke Jaksa," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi saat konferensi pers, di kantornya, Kamis (24/4/2025).

Baca juga: Fachri Albar Ungkap Alasan Pakai Narkoba Lagi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dengan demikian artinya Fachri tak akan menyelesaikan kasus ini dengan rehabilitasi.

Adapun dalam lembar rilis pers, kepolisian menuturkan tak ada restorative justice karena ini pengulangan kasus serupa.

"Bahwa saudara FA pernah menerima putusan pengadilan sebelumnya, maka terhadap yang bersangkutan tidak dapat diterapkan mekanisme Restorative Justice / RJ. Aalah satu syarat materil berlakunya Restorative Justice / RJ adalah sesuai Perpol Nomor 8 Tahun 2021 Pasal 5 huruf (e) 'Bukan Pelaku Pengulangan Tindak Pidana'," tutur polisi.

Baca juga: Hasil Tes Urine Fachri Albar Dinyatakan Positif Beberapa Jenis Narkoba

Sebagaimana diketahui, ini merupakan kasus narkoba ketiga Fachri.

Awalnya pada November 2007 Fachri ikut terseret kasus narkoba ayahnya, musisi Ahmad Albar.

Namun hasil tes urine negatif sehingga Fachri tidak ditahan.

Pada 2018, Fachri ditangkap di rumahnya di Cirendeu, Jakarta Selatan dengan barang bukti 0,8 gram sabu, 13 butir Dumolid, satu butir Calmlet, dan puntung ganja sisa pakai.

Fachri kala itu mendapatkan rehabilitasi di RSKO, Cibubur selama tujuh bulan.

Baca juga: Fachri Albar Ditangkap dalam Kondisi Sadar di Rumahnya

Kini ia dijerat UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 8 miliar.

Serta, UU RI No 5 tahun 1997 tentang psikotropika Pasal 62 dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun, pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi