KOMPAS.com – Pengacara kondang Hotman Paris mempertanyakan pernyataan juru bicara pengadilan yang menyebut Paula Verhoeven sebagai istri durhaka dalam proses perceraian dengan Baim Wong.
Menurut Hotman, pernyataan tersebut tidak semestinya disampaikan seorang jubir yang bukan bagian dari majelis hakim.
Baca juga: Soal Orang Ketiga di Rumah Tangga Baim–Paula, Hotman Paris: Salah Suami Ajak Orang Nginap
“Kan dia bukan hakim, hanya jubir. Kenapa dia tega mengatakan (Paula) istri durhaka? Cerai karena ada pihak ketiga, lalu pihak ketiga itu arahnya ke mana?” kata Hotman Paris dalam tayangan program For Your Pagi (FYP) di Trans7 yang dipandu Raffi Ahmad dan Irfan Hakim, dikutip Jumat (25/4/2025).
Hotman menilai pernyataan juru bicara tersebut melampaui wewenang dan berisiko memperburuk citra Paula Verhoeven seorang perempuan yang masih menjalani proses banding.
Baca juga: Soroti Putusan Cerai Paula Verhoeven, Hotman Paris: Bertengkar Belum Tentu Durhaka
Hotman Paris juga mengungkap bahwa dirinya menyarankan Paula Verhoeven untuk melapor ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) alih-alih ke Komisi Yudisial (KY).
Sebab menurutnya, KY tidak menangani substansi atau isi putusan perkara, melainkan hanya etika perilaku hakim.
Baca juga: Soroti Putusan Paula Verhoeven Istri Durhaka dan Berzina, Hotman Paris: Itu Salah Total
“Saya bilang ke Paula, banding. Lalu itu jubir hakim pengadilan diadukan ke Mahkamah Agung. Kan Paula adukannya ke Komisi Yudisial, kurang tepat menurut saya karena KY itu tidak mengurusi isi kasus substansial,” jelas Hotman.
Pernyataan Hotman merespons dinamika pasca-putusan cerai antara Paula dan Baim Wong yang diputuskan Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 16 April 2025.
Baca juga: Sering Bawa Banyak Uang Tunai di Kantung, Hotman Paris: Aku Gaptek, Enggak Ngerti Cara Bayar QRIS
Dalam putusan tersebut, majelis hakim mengabulkan gugatan cerai Baim Wong, namun mencantumkan bahwa Paula telah melakukan nusyuz atau durhaka terhadap suami, serta menyiratkan adanya pihak ketiga dalam rumah tangga mereka.
Paula dan tim kuasa hukumnya menolak isi putusan tersebut dan segera menyatakan banding.
Selain itu, Paula juga telah melayangkan laporan ke Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran etik hakim yang menangani perkara tersebut.
Pernyataan jubir pengadilan yang menyebut Paula durhaka sempat menjadi viral dan menuai kritik dari berbagai pihak.
Banyak yang menganggap pernyataan tersebut tidak pantas keluar dari institusi hukum selama putusan belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Sementara itu, Hotman Paris secara konsisten menyuarakan pembelaannya terhadap Paula Verhoeven, menyatakan bahwa istilah "istri durhaka" tidak dikenal dalam Undang-Undang, dan bahwa tuduhan perselingkuhan harus dibuktikan secara jelas.
Baca juga: Ikut Bersuara, Hotman Paris Ungkap Alasan Tolak Jadi Pengacara Paula Verhoeven
“Undang-Undang hanya menyebut alasan perceraian, seperti zina, pemabuk yang tak bisa diobati, dan pertengkaran terus-menerus. Nah, harusnya hakim pakai alasan yang relevan,” ujar Hotman dalam pernyataan sebelumnya.
Publik kini menunggu hasil proses banding Paula dan tindak lanjut dari laporan etik yang telah dilayangkan terhadap pihak-pihak yang dianggap melanggar etika dan prinsip keadilan.
Latar Belakang Kisruh Baim Wong–Paula VerhoevenBaim Wong dan Paula Verhoeven menikah pada 22 November 2018. Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai dua orang anak laki-laki.
Rumah tangga keduanya semula dikenal harmonis dan menjadi panutan banyak penggemar.
Namun, pada awal tahun 2025, Paula Verhoeven menggugat cerai Baim Wong ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Perceraian ini mengejutkan publik karena keduanya sebelumnya terlihat masih aktif bersama dalam berbagai konten media sosial dan acara keluarga.
Sidang putusan cerai digelar pada 16 April 2025, dan majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan gugatan cerai Paula.
Namun dalam putusannya, hakim menyebut bahwa Paula telah melakukan nusyuz (durhaka) dan menyiratkan bahwa Paula diduga berselingkuh karena kedekatannya dengan pria lain.
Tak terima dengan putusan itu, Paula langsung menyatakan banding dan menggandeng tim hukum.
Paula juga melayangkan laporan ke Komisi Yudisial (KY) serta Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) karena menilai majelis hakim membuat pertimbangan yang tak berdasar dan melukai martabat perempuan yang sedang memperjuangkan haknya sebagai pencari keadilan.
“Belum ada putusan inkrah, tapi sudah diberi cap durhaka. Ini sangat merugikan citra seorang perempuan dan ibu,” ujar tim kuasa hukum Paula dalam keterangannya.
Kasus ini mengundang perhatian luas dari masyarakat dan sejumlah tokoh publik. Banyak netizen menyatakan simpati kepada Paula Verhoeven dan menganggap bahwa sistem hukum harus lebih adil dalam memproses perkara rumah tangga yang kompleks.
Di sisi lain, beberapa pihak juga mengimbau agar konflik rumah tangga tidak terlalu diekspos di ruang publik demi menjaga privasi anak-anak.
Kini, publik menanti proses banding yang diajukan Paula Verhoeven sekaligus menunggu apakah laporan etik terhadap hakim akan ditindaklanjuti oleh KY dan MA.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.