Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Beri Pesan ke Ariel NOAH dkk di Sidang UU Hak Cipta, Hakim MK: Kalau Pekerja Seni Berkelahi, Repot Kita

Baca di App
Lihat Foto
Sidang Uji Materi UU Hak Cipta dipimpin Hakim Ketua Saldi Isra, dua hakim anggota Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).
Penulis: Andika Aditia
|
Editor: Andika Aditia


KOMPAS.com – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menyampaikan pesan penting kepada para pemohon dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Sidang tersebut dimohonkan oleh 29 pekerja seni selaku pemohon, termasuk musisi ternama seperti Ariel NOAH, Armand Maulana, hingga Once Mekel.

Baca juga: Sentil Ariel NOAH dkk di Sidang MK, Hakim Saldi Isra: Jangan Nyanyi Aja yang Jelas, Permohonan Juga

Dalam sidang yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Kamis (24/4/2025), Saldi Isra menekankan pentingnya penjelasan yang jelas dan menyeluruh dari para kuasa hukum pemohon.

Menurut Saldi Isra, Mahkamah Konstitusi membutuhkan elaborasi yang gamblang agar tidak salah dalam mengambil keputusan atas permohonan yang diajukan para pelaku seni tersebut.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Sidang Uji Materi UU Hak Cipta, Hakim MK Isra Saldi Nasihati Ariel NOAH dan Kawan-kawan

“Tugas para kuasa hukum adalah memberikan elaborasi yang clear kepada Mahkamah agar Mahkamah tidak salah dalam mengambil sikap. Karena ini penting sekali para pekerja seni ini,” ujar Saldi Isra, dikutip dari kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Jumat (25/4/2025).

Saldi Isra kemudian menyampaikan sindiran halus, menyinggung pentingnya keharmonisan di kalangan pelaku seni.

“Kalau dunia tidak ada seninya, dunia akan kaku banget, membosankan. Tapi kalau pekerja seni berkelahi, jadi repot juga kita,” ucap Saldi Isra.

Baca juga: Ahmad Dhani Kirim Surat ke VISI soal Debat Terbuka UU Hak Cipta

Uji Materi UU Hak Cipta

Uji materi ini diajukan para musisi yang tergabung dalam asosiasi musisi VISI atas sejumlah pasal dalam UU Hak Cipta yang dinilai belum melindungi secara adil hak ekonomi mereka, terutama terkait mekanisme pembayaran royalti dari pertunjukan live maupun digital.

Hakim Saldi Isra sebelumnya juga sempat mengingatkan para pemohon untuk memperjelas kerugian konstitusional yang dialami secara langsung.

Baca juga: Ahmad Dhani Usulkan Revisi UU Hak Cipta Bersama AKSI

Jika kerugian tidak bisa dibuktikan, maka permohonan dapat ditolak hanya karena tidak memenuhi syarat legal standing.

“Kalau ini tidak terpenuhi, kami tidak akan masuk ke pokok permohonan. Jadi berhenti di legal standing,” tegas Saldi.

Baca juga: Ke MK Disebut Ingin Ubah UU Hak Cipta, Ariel NOAH: Cuma Ingin Bertanya, Memastikan Mana yang Benar

Latar Belakang Persoalan

Uji materi ini diajukan oleh 29 musisi dan pelaku seni pertunjukan, termasuk Ariel NOAH, Armand Maulana, Once Mekel, dan kawan-kawan.

Para musisi yang tergabung dalam asosiasi musisi VISI ini menggugat sejumlah pasal dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang dinilai tidak memberikan perlindungan optimal bagi pelaku pertunjukan seperti vokalis dan musisi dalam memperoleh royalti.

Baca juga: 29 Musisi Gugat 5 Pasal UU Hak Cipta dan Aturan Royalti dalam UU Nomor 28 Tahun 2014

Meski memiliki kepentingan yang sama, MK menilai penyusunan permohonan belum maksimal dalam menjelaskan argumen hukum serta relevansi kerugian yang diderita secara langsung.

Dilihat dari situs resmi Mahkamah Konstitusi, gugatan terhadap Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ini diajukan pada Jumat, 7 Maret 2025.

Baca juga: Ahmad Dhani Usulkan Revisi UU Hak Cipta Bersama AKSI

Dari data tersebut, gugatan itu terdaftar dengan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.

Terdapat lima pasal di UU Hak Cipta yang digugat Ariel dkk; Pasal 9 ayat 3, Pasal 23 ayat 5, Pasal 81, Pasal 87 ayat 1, dan Pasal 113 ayat 2.

Salah satu poin utama yang dipersoalkan adalah sistem dan mekanisme performing rights dalam UU Hak Cipta.

Baca juga: Penjelasan Rieka Roeslan soal Mekanisme Royalti dari AKSI

Diketahui, persoalan royalti musik kembali menjadi perbincangan setelah beberapa musisi senior dan pencipta lagu mengkritisi sistem distribusi royalti yang dinilai belum transparan dan tidak berpihak kepada para pencipta lagu.

Terlebih, hasil putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025 yang memenangkan pencipta lagu Ari Bias dan mendenda Agnez Mo Rp 1,5 miliar disambut pro dan kontra.

Baca juga: Rieka Roslan Ambil Sisi Positif dari Kisruh Royalti di Indonesia

Perdebatan ini semakin ramai setelah beberapa musisi saling beradu pendapat di media sosial mengenai hak dan mekanisme pembagian royalti.

Beberapa musisi menyatakan bahwa sistem yang ada saat ini masih memiliki banyak celah yang merugikan pencipta lagu.

Baca juga: Produser Musica Studios Pastikan Royalti Musik Titiek Puspa Aman

Di sisi lain, ada pula yang menilai bahwa regulasi yang ada sebenarnya sudah cukup baik, hanya perlu diperbaiki dalam hal implementasi dan pengawasan.

Dengan adanya revisi UU Hak Cipta yang tengah dikaji, diharapkan dapat menghasilkan solusi yang lebih adil bagi semua pihak yang terlibat, baik musisi, pencipta lagu, produser, hingga pihak yang memanfaatkan karya secara komersial.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi