JAKARTA, KOMPAS.com - Pasha Ungu memberikan dukungan terhadap Ariel NOAH dan 28 musisi lain yang tengah mengajukan uji materi UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dukungan itu disampaikan oleh musisi sekaligus anggota DPR RI tersebut melalui unggahan di Instagram pribadinya @pashaungu_vm pada Senin (28/4/2025).
"Tidak satu pun warga negara berhak mengklaim paling konstitusional. Langkah saudara Ariel dkk justru sangat konstitusional," ujar Pasha.
Pasha menegaskan semua warga negara merupakan bagian dari konstitusi di Indonesia, sehingga negara wajib menjamin dan melindungi jika ada warga negara yang terganggu hak-haknya.
Baca juga: Sidang Uji Materi UU Hak Cipta, Hakim MK Isra Saldi Nasihati Ariel NOAH dan Kawan-kawan
Dalam konteks ini, 29 musisi yang datang ke MK berhak mengajukan pengujian materi terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang dinilai dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku seni pertunjukan, terutama terkait royalti hak pertunjukan atau performing rights.
Menurut Pasha, langkah Ariel NOAH dkk tersebut sudah tepat dan tidak menyalahi aturan apa pun.
Ia sepakat MK merupakan lembaga yang berwenang untuk mengupayakan penyelesaian atas permasalahan terkait produk undang-undang yang dianggap tidak lagi relevan atau perlu perubahan.
"Ariel dkk sangat sadar ke mana tempat yang tepat untuk mengadu, untuk bertanya dalam menyampaikan kegundahannya," tulis Pasha.
Baca juga: Ariel NOAH Bahagia Film Jumbo Bisa Tembus 3 Juta Penonton
Bagi Pasha, langkah Ariel NOAH dkk adalah upaya positif untuk memperjuangkan kejelasan hukum dalam UU Hak Cipta yang dinilai perlu perubahan atau perbaikan sehingga relevan dengan situasi sosial yang berlangsung hari ini.
Dalam gugatan yang diajukan pada 7 Maret 2025, 29 musisi menyoroti lima pasal dalam UU Hak Cipta yang dianggap problematik dan perlu penafsiran lebih adil.
Salah satunya adalah keharusan meminta izin langsung kepada pencipta lagu untuk setiap pertunjukan komersial, meskipun royalti telah dibayarkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Pasal ini dinilai tidak sesuai dengan praktik yang berjalan selama ini dan berpotensi menimbulkan kerugian serta kebingungan di kalangan para pelaku seni.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.