Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Jonathan Frizzy Diperiksa sebagai Saksi Kasus Vape Berisi Obat Keras

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Jonathan Frizzy saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/3/2024).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Jonathan Frizzy diperiksa sebagai saksi dalam kasus vape berisikan obat keras.

Kasus ini sedang diselidiki oleh Satresnarkoba Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Jakarta Barat.

"Dari Satnarkoba bersama dengan Bea Cukai Soekarno-Hatta kami berhasil menggagalkan sejumlah vape yang berisikan obat keras, yaitu jenis etomidate, sekitar bulan Maret," ungkap Kasatnarkoba AKP Michael K. Tandayu kepada wartawan, Senin (28/4/2025).

Baca juga: Kerja Lagi Usai Cerai dari Jonathan Frizzy, Dhena Devanka Bersyukur Masih Ada Perusahaan Menerima

Awalnya, polisi menangkap tiga orang yang bukan figur publik dan menahan mereka.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Michael membenarkan bahwa dibutuhkan keterangan dari Jonathan Frizzy.

"Saat ini kita terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, dan dari hasil keterangan mereka bertiga serta alat bukti lainnya, kita memang membutuhkan keterangan dari salah satu inisial lainnya, yaitu inisial JF," tutur Michael.

Baca juga: Bercerai dari Jonathan Frizzy, Dhena Devanka: Aku Terlalu Percaya Diri dengan Pernikahan

Jonathan Frizzy sendiri telah menghadiri pemeriksaan.

"JF sudah memenuhi panggilan kita, yaitu pada 17 April kemarin sebagai saksi," kata Michael.

Lalu, pada 21 April, polisi kembali melayangkan panggilan kedua untuk Jonathan Frizzy.

Namun, pihak manajemen menyatakan Ijonk (panggilan akrabnya) sedang sakit dan dirawat di rumah sakit.

Polisi masih menunggu kabar lebih lanjut dari Ijonk.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi