KOMPAS.com — Gitaris dan pencipta lagu dari band Padi Reborn, Piyu, mengungkapkan apresiasinya kepada Ari Lasso yang ia anggap telah menjalankan aturan mengenai hak cipta dan royalti secara benar saat membawakan lagu ciptaannya
Melalui akun Instagram pribadinya, Piyu mengungkapkan rasa terima kasih kepada sahabat lamanya tersebut.
Baca juga: Cerita Momen Diantar Dian Sastro Pulang, Piyu Padi: Mungkin Sebenarnya Kasihan
Piyu menilai Ari Lasso telah menerapkan dua aspek penting dalam Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014, yakni hak moral dan hak ekonomi.
"Terima kasih Ari Lasso sahabatku, teman ngeband dari SMA, sudah mempraktekkan pelaksanaan ketentuan aturan,” tulis Piyu di Instagram, dikutip Selasa (29/4/2025).
Baca juga: Pernah Diantar Pulang Dian Sastro, Piyu Padi: Kita Enggak Mikir Dia Jadi Superstar
“Yaitu: Hak Moral (menyebutkan nama saya sebagai pencipta lagu) dan Memberikan Hak Ekonomi atas karya cipta melalui direct licensing tentunya. Luar biasa, panutan sekali," imbuh Piyu.
Piyu juga menyatakan kekagumannya atas sikap Ari Lasso yang memahami dan menghormati amanat dari UU Hak Cipta, sebuah sikap yang seharusnya bisa menjadi contoh di tengah polemik yang tengah berlangsung di dunia musik Tanah Air.
Baca juga: Bukan Rp 50 Juta, Ari Lasso Tanggapi Pernyataan Ahmad Dhani soal Rajin Bayar Royalti
"Jadi apa yang salah dengan Undang-Undang Hak Cipta No.28 tahun 2014 ketika seorang penyanyi legend Indonesia pun mau dan paham untuk melaksanakan amanat UUHC tersebut?" lanjut Piyu.
Piyu secara tersirat mengkritik langkah sekelompok penyanyi yang tergabung dalam VISI (Vibrasi Suara Indonesia) yang mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait sejumlah pasal di Undang-Undang Hak Cipta.
Baca juga: Tiap Bulan Bayar Royalti Rp 50 Juta ke Ahmad Dhani, Sekian Bayaran Ari Lasso Sekali Manggung
Gugatan itu diajukan oleh 29 penyanyi yang merasa pasal-pasal tersebut tidak cukup melindungi hak mereka.
"Sampai harus mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi oleh VISI yang diwakili oleh 29 penyanyi Indonesia atas pasal-pasal yang terkait dengan perlindungan Hak Cipta. Sampai di sini saya sendiri bingung, gak habis pikir. Sumpah," tulis Piyu, disertai tagar #justiceforcomposers.
Baca juga: Agnez Mo Singgung Keserakahan, Piyu Padi: Kami Tidak Dapat Porsi dan Hak Sewajarnya
Dalam unggahannya, Piyu juga membagikan ulang momen saat Ari Lasso membawakan lagu "Penjaga Hati" dalam sebuah penampilan terbaru.
Seperti diketahui, "Penjaga Hati" merupakan salah satu lagu ikonik Ari Lasso yang diciptakan Piyu tahun 2001.
Baca juga: Tersinggung Postingan Piyu soal Royalti, Fadly Padi: Saya Punya Harga Diri, Brother
Isu soal royalti dan hak cipta memang bukan hal baru di industri musik Tanah Air.
Beberapa tahun terakhir, topik ini kembali mencuat seiring munculnya dorongan untuk membenahi ekosistem musik di Indonesia, terutama soal mekanisme royalti dan aturannya.
Baca juga: Penjelasan Rieka Roeslan soal Mekanisme Royalti dari AKSI
Uji Materi UU Hak CiptaUji materi ini diajukan para musisi yang tergabung dalam asosiasi musisi VISI atas sejumlah pasal dalam UU Hak Cipta yang dinilai belum melindungi secara adil hak ekonomi mereka, terutama terkait mekanisme pembayaran royalti dari pertunjukan live maupun digital.
Hakim Saldi Isra sebelumnya juga sempat mengingatkan para pemohon untuk memperjelas kerugian konstitusional yang dialami secara langsung.
Jika kerugian tidak bisa dibuktikan, maka permohonan dapat ditolak hanya karena tidak memenuhi syarat legal standing.
Latar Belakang PersoalanUji materi ini diajukan oleh 29 musisi dan pelaku seni pertunjukan, termasuk Ariel NOAH, Armand Maulana, Once Mekel, dan kawan-kawan.
Para musisi yang tergabung dalam asosiasi musisi VISI ini menggugat sejumlah pasal dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang dinilai tidak memberikan perlindungan optimal bagi pelaku pertunjukan seperti vokalis dan musisi dalam memperoleh royalti.
Meski memiliki kepentingan yang sama, MK menilai penyusunan permohonan belum maksimal dalam menjelaskan argumen hukum serta relevansi kerugian yang diderita secara langsung.
Dilihat dari situs resmi Mahkamah Konstitusi, gugatan terhadap Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ini diajukan pada Jumat, 7 Maret 2025.
Dari data tersebut, gugatan itu terdaftar dengan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.
Terdapat lima pasal di UU Hak Cipta yang digugat Ariel dkk; Pasal 9 ayat 3, Pasal 23 ayat 5, Pasal 81, Pasal 87 ayat 1, dan Pasal 113 ayat 2.
Salah satu poin utama yang dipersoalkan adalah sistem dan mekanisme performing rights dalam UU Hak Cipta.
Sementara itu, sebagian musisi yang tergabung dalam asosiasi musisi AKSI menyuarakan ihwal pengumpulan dan distribusi royalti yang dianggap masih memiliki banyak persoalan sehingga menuntut transparansi sehingga menginisiasi sistem direct license kepada pencipta lagu secara langsung.