Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Tersinggung Postingan Piyu soal Royalti, Fadly Padi: Saya Punya Harga Diri, Brother

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ANDREAS LUKAS ALTOBELI
Personil band PADI Reborn, Fadly berpose usai tampil di acara Selebrasi, Selebritas Beraksi, yang disiarkan Kompas.com secara live streaming di Gedung Kompas Gramedia, Palmerah Selatan, Jakarta, Selasa (21/8/2018). Band ini kembali berkarya setelah vakum selama 7 tahun.
Penulis: Andika Aditia
|
Editor: Andika Aditia

KOMPAS.com — Unggahan Piyu gitaris Padi Reborn yang mengapresiasi penyanyi Ari Lasso karena telah melaksanakan aturan royalti sesuai Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 ternyata menimbulkan reaksi dari sesama rekan musisi.

Fadly, vokalis Padi Reborn, menyatakan keberatannya atas unggahan tersebut secara langsung melalui kolom komentar.

Baca juga: Beda Pandangan Piyu dan Fadly Padi Reborn soal Royalti Musik

Dalam unggahan Piyu yang mengapresiasi Ari Lasso, Fadly terlihat menulis komentar menegaskan bahwa dirinya termasuk dalam 29 penyanyi yang tergabung dalam VISI (Vibrasi Suara Indonesia) yang melakukan uji materi beberapa pasal di Mahkamah Konstitusi terkait UU Hak Cipta.

"Mas @piyu_logy. Saya ada di 29 itu. Kapan kita bicara langsung?" tulis Fadly di kolom komentar, dikutip Selasa (29/4/2025).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

 Baca juga: Penampilan Ari Lasso Dijadikan Contoh, Piyu Padi: Terima Kasih Sudah Jalankan Aturan Royalti

Piyu pun segera menanggapi komentar tersebut dengan nada terbuka: "@fadlypadi13 siap brother."

Namun Fadly menambahkan satu komentar lagi yang menandakan adanya ketegangan, "Saya punya harga diri, brother."

Baca juga: Ucapan Fadly Padi Reborn Jadi Inspirasi Ade Govinda Ciptakan Lagu Selagi Punya Waktu

Ada pun, respon Fadly Padi ini berawal dari postingan Piyu Padi yang secara terang-terangan menyatakan bahwa dirinya tidak habis pikir mengapa harus ada uji materi ke Mahkamah Konstitusi jika aturan royalti di UU Hak Cipta sudah dijalankan dengan baik, merujuk pada sikap Ari Lasso sebagai contoh.

Kritik Piyu selaku Ketua Umum AKSI (Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia) ini ditujukan kepada kawan-kawan yang tergabung dalam asosiasi musisi VISI (Vibrasi Suara Indonesia).

Baca juga: Ari Lasso dan Fadly PADI Bicara soal Musik dan Karier

Yang mana, pemohon uji materi UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK) terdiri dari 29 musisi yang tergabung dalam VISI, salah satunya Fadly Padi di dalamnya, selain Ariel NOAH, Armand Maulana, BCL, dan lainnya.

"Sampai harus mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi oleh VISI yang diwakili oleh 29 penyanyi Indonesia atas pasal-pasal yang terkait dengan perlindungan Hak Cipta. Sampai di sini saya sendiri bingung, gak habis pikir. Sumpah," tulis Piyu, disertai tagar #justiceforcomposers.

Baca juga: Rieka Roslan Ungkap Pendapatan Uang Royalti Tahunannya

 

 

Baca juga: Bicara Soal Vokal, Fadly PADI Reborn: Ari Lasso Adalah Pahalawanku

Sementara itu, Fadly termasuk dalam kelompok 29 penyanyi yang memperjuangkan perubahan aturan royalti.

VISI menilai beberapa pasal dalam UU Hak Cipta saat ini tidak cukup melindungi hak penyanyi sebagai pelaku pertunjukan, terutama dalam hal pengelolaan royalti yang dianggap lebih berpihak kepada pencipta lagu ketimbang penyanyi.

Baca juga: Ciptakan Banyak Lagu Hits Tanpa Bisa Main Alat Musik, Piyu Padi: Titiek Puspa Itu Jenius Banget

Fadly tampaknya merasa bahwa unggahan Piyu seolah-olah mengabaikan perjuangan para penyanyi yang merasa hak mereka belum sepenuhnya diakomodasi, sehingga ia menegaskan soal harga diri dalam memperjuangkan hak tersebut.

Baik Piyu maupun Fadly sebenarnya sudah lama berteman dekat, bahkan bersama-sama membangun karier di grup band Padi yang berdiri sejak tahun 1997.

Baca juga: Ahmad Dhani dan Piyu Tanggapi Tudingan Agnez Mo soal Keserakahan

Sebelum sempat vakum pada tahun 2011 dan akhirnya kembali aktif dengan nama Padi Reborn.

Piyu hingga saat ini belum memberikan klarifikasi lanjutan terkait komentar Fadly.

Di sisi lain, Fadly melalui komentar singkatnya menunjukkan bahwa ia siap untuk berdiskusi langsung demi mencari titik temu atas perbedaan pendapat ini.

Isu soal royalti dan hak cipta memang bukan hal baru di industri musik Tanah Air.

Beberapa tahun terakhir, topik ini kembali mencuat seiring munculnya dorongan untuk membenahi ekosistem musik di Indonesia, terutama soal mekanisme royalti dan aturannya.

Uji Materi UU Hak Cipta

Uji materi ini diajukan para musisi yang tergabung dalam asosiasi musisi VISI atas sejumlah pasal dalam UU Hak Cipta yang dinilai belum melindungi secara adil hak ekonomi mereka, terutama terkait mekanisme pembayaran royalti dari pertunjukan live maupun digital.

Hakim Saldi Isra sebelumnya juga sempat mengingatkan para pemohon untuk memperjelas kerugian konstitusional yang dialami secara langsung.

Jika kerugian tidak bisa dibuktikan, maka permohonan dapat ditolak hanya karena tidak memenuhi syarat legal standing.

Latar Belakang Persoalan

Uji materi ini diajukan oleh 29 musisi dan pelaku seni pertunjukan, termasuk Ariel NOAH, Armand Maulana, Once Mekel, dan kawan-kawan.

Para musisi yang tergabung dalam asosiasi musisi VISI ini menggugat sejumlah pasal dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang dinilai tidak memberikan perlindungan optimal bagi pelaku pertunjukan seperti vokalis dan musisi dalam memperoleh royalti.

Meski memiliki kepentingan yang sama, MK menilai penyusunan permohonan belum maksimal dalam menjelaskan argumen hukum serta relevansi kerugian yang diderita secara langsung.

Dilihat dari situs resmi Mahkamah Konstitusi, gugatan terhadap Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ini diajukan pada Jumat, 7 Maret 2025.

Dari data tersebut, gugatan itu terdaftar dengan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.
Terdapat lima pasal di UU Hak Cipta yang digugat Ariel dkk; Pasal 9 ayat 3, Pasal 23 ayat 5, Pasal 81, Pasal 87 ayat 1, dan Pasal 113 ayat 2.

Salah satu poin utama yang dipersoalkan adalah sistem dan mekanisme performing rights dalam UU Hak Cipta.

Sementara itu, sebagian musisi yang tergabung dalam asosiasi musisi AKSI menyuarakan ihwal pengumpulan dan distribusi royalti yang dianggap masih memiliki banyak persoalan sehingga menuntut transparansi sehingga menginisiasi sistem direct license kepada pencipta lagu secara langsung.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi