JAKARTA, KOMPAS.com- Judika mengatakan saat ini dirinya hanya berharap yang terbaik dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nantinya.
Sebagai penyanyi dan pencipta lagu, Judika hanya ingin berada di posisi yang netral.
"(Keputusan) yang fair aja, yang adil buat semuanya, apa pun itu," kata Judika dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Selasa (29/4/2025).
"Aku juga pencipta lagu, pasti aku seneng (kalau haknya diperjuangkan)," imbuhnya.
Baca juga: Pilih Bawakan Lagu Ciptaan Sendiri, Judika: Daripada Nanti Dianggap Maling
Judika juga memiliki mimpi untuk mengurangi jadwal manggung setelah usianya bertambah.
"Aku ini kalau udah berhenti nyanyi, suatu saat aku juga pengin bisa mendapatkan hal lain dari pekerjaanku yang lain," tuturnya.
Sehingga setelah mengurangi jadwal manggung, sebagai pencipta lagu Judika berharap bisa mendapatkan penghasilan dari sumber lain, yaitu royalti lagu-lagu ciptaannya.
"Jadi profesiku ada dua, penyanyi, pencipta lagu," ucap Judika.
"Kalau bisa, dari profesiku ini bener-bener kayak di luar negeri, kenapa enggak?" lanjutnya.
Menurutnya, kehidupan musisi di luar negeri cukup terjamin hanya dari karya mereka.
Baca juga: Judika: Walaupun Ahmad Dhani Bilang Saya Nyolong, Saya Enggak Ambil Pusing
"Taylor Swift, Bruno Mars, enggak usah perform juga dia bisa kaya," ujar Judika.
"Itu juga yang kita mau," imbuhnya.
Namun untuk saat ini, memang perlu campur tangan pemerintah dan memperbaiki sistem yang sudah ada, sehingga tidak berat sebelah.
"Enggak bisa cuma penyanyi dan pencipta lagu yang 'begini, begini,' enggak bisa," kata Judika.
"Itu pemerintah harus turun, bikin keputusan. Jadilah aturan yang akan membuat semua ekosistemnya berjalan dengan baik. Semua, penyanyi, pencipta, pendengar pun akan merasa nyaman semuanya," sambungnya.
Kekisruhan yang terjadi saat ini menurutnya karena ada ketidakpuasan atas sistem yang sudah berlaku.
Sebagai informasi, meskipun mengaku tak ingin berpihak pada salah satu sisi, Judika tercatat sebagai salah satu diantara 29 nama penyanyi yang mengajukan gugatan ke MK terkait Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.