Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Dukung Ariel, Pasha Ungu: Ini untuk Kebaikan Semua Pihak

Baca di App
Lihat Foto
Tangkapan Layar YouTubr TV Parlemen
Sigit Purnomo atau Pasha Ungu di Gedung DPR Ri, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).
|
Editor: Rheisnayu Cyntara

JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik UU Hak Cipta yang masih terus bergulir membuat banyak pihak turut bersuara, salah satunya Pasha Unggu. 

Pasha, yang merupakan musisi sekaligus anggota DPR RI tersebut, mendukung sepenuhnya langkah Ariel NOAH dkk. 

Manurutnya, apapun yang tengah diperjuangkan Ariel NOAH dan para musisi lain di Mahkamah Konstitusi (MK) adalah upaya untuk mencari jalan keluar untuk semua. 

Baca juga: Ariel NOAH Cover Lagu BCL, OST Film Jumbo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ia tak menampik jika langkah 29 musisi yang mengajukan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta tentu punya kelebihan dan kekurangan. 

Pro kontra baginya adalah hal yang biasa tetapi Pasha meminta bagi pihak-pihak yang tidak sependapat untuk tenang, mengamati proses, dan mengambil posisi di barisan perjuangan masing-masing. 

"Pada akhirnya insya Allah yang kita ikhtiarkan adalah untuk kebaikan semua pihak," ujarnya dalam unggahan Instagram pada Jumat (25/4/2025). 

Baca juga: Kakak Ariel NOAH Meninggal Dunia

Pasha juga menekankan pentingnya menghormati dan menghargai pandangan orang lain tanpa perlu merasa paling benar. 

Ia berharap dengan menunjukkan sikap saling menghormati, seniman terutama musisi dapat membuktikan kepada publik bahwa mereka adalah komunitas intelektual yang terus berusaha untuk kebaikan bersama.

Baca juga: Kakaknya Meninggal Dunia, Ariel NOAH: Kalau Semasa Hidup Ada Salah, Mohon Dimaafkan

Sebagaimana diketahui, 29 musisi maju ke MK untuk melakukan uji materi terkait UU Hak Cipta pada 7 Maret 2025.

Beberapa nama yang turut serta adalah Armand Maulana, Ariel NOAH, Vina Panduwinata, Titi DJ, Judika, Bunga Citra Lestari (BCL), Rossa, dan Raisa. 

Mereka mengajukan tujuh petitum terkait perubahan dan penjelasan beberapa pasal dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang dianggap perlu perbaikan. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi