Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Tanggapi Postingan Piyu soal Royalti, Fadly Padi: Kapan Kita Bicara Langsung?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ANDREAS LUKAS ALTOBELI
Personil band PADI Reborn, Fadly berpose usai tampil di acara Selebrasi, Selebritas Beraksi, yang disiarkan Kompas.com secara live streaming di Gedung Kompas Gramedia, Palmerah Selatan, Jakarta, Selasa (21/8/2018). Band ini kembali berkarya setelah vakum selama 7 tahun.
Penulis: Andika Aditia
|
Editor: Andika Aditia

KOMPAS.com – Vokalis Padi Reborn, Fadly, menanggapi secara langsung unggahan rekan satu band-nya, Piyu, yang mengapresiasi penyanyi Ari Lasso karena dinilai telah menjalankan kewajiban royalti sesuai Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014.

Fadly menyatakan, dirinya termasuk dalam kelompok 29 penyanyi yang tergabung dalam VISI (Vibrasi Suara Indonesia)—yang tengah menggugat beberapa pasal UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap belum melindungi hak para pelaku pertunjukan secara adil.

Baca juga: Tersinggung Lihat Postingan Piyu soal Royalti, Fadly Padi Langsung Ajak Bertemu

Melalui kolom komentar unggahan Piyu, Fadly pun langsung menyampaikan responsnya.

“Mas @piyu_logy. Saya ada di 29 itu. Kapan kita bicara langsung?” tulis Fadly, dikutip Selasa (29/4/2025).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Piyu kemudian membalas komentar tersebut dengan terbuka:

“@fadlypadi13 siap brother.”

Baca juga: Tersinggung Postingan Piyu soal Royalti, Fadly Padi: Saya Punya Harga Diri, Brother

Namun, Fadly kembali menegaskan posisinya dengan menulis, “Saya punya harga diri, brother.”

Sikap Fadly tersebut diduga muncul karena unggahan Piyu sebelumnya dianggap menyudutkan langkah hukum yang diambil para penyanyi dalam VISI.

Baca juga: Penampilan Ari Lasso Dijadikan Contoh, Piyu Padi: Terima Kasih Sudah Jalankan Aturan Royalti

 

Dalam unggahan itu, Piyu menyebut bahwa pelaksanaan royalti Penyanyi Ari Lasso sudah sesuai aturan, lalu mempertanyakan perlunya uji materi ke MK.

“Jadi apa yang salah dengan Undang-Undang Hak Cipta No.28 tahun 2014 ketika seorang penyanyi legend Indonesia pun mau dan paham untuk melaksanakan amanat UUHC tersebut?” tulis Piyu.

Baca juga: Pengakuan Piyu Padi, Pernah Ditolak Label Rekaman gara-gara Komentar Iseng Ahmad Dhani

Sebagai Ketua Umum AKSI (Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia), Piyu menyoroti pentingnya penghormatan terhadap hak moral dan hak ekonomi pencipta lagu.

Namun dari sisi VISI, justru ada keresahan bahwa perlindungan terhadap penyanyi sebagai pelaku pertunjukan belum cukup kuat secara hukum, khususnya dalam pengelolaan royalti.

Baca juga: Penjelasan Rieka Roeslan soal Mekanisme Royalti dari AKSI

Perbedaan Pandangan soal Royalti

Piyu yang kini menjabat sebagai Ketua Umum AKSI (Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia) memang kerap menyuarakan pentingnya penghargaan terhadap pencipta lagu sebagai pemegang hak cipta utama.

Dalam unggahan yang memicu respons Fadly, Piyu menyatakan bahwa pelaksanaan UU Hak Cipta sudah cukup jika para pelaku industri mematuhinya, seperti dicontohkan Ari Lasso.

Baca juga: Penjelasan Rieka Roeslan soal Mekanisme Royalti dari AKSI

Namun berbeda dengan itu, VISI – asosiasi musisi tempat Fadly bergabung – menilai bahwa beberapa pasal dalam UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 masih kurang berpihak kepada penyanyi sebagai pelaku pertunjukan.

VISI meminta uji materi UU Hak Cipta, khususnya soal pengelolaan royalti yang dinilai timpang dan tidak memberikan keadilan yang proporsional antara pencipta dan penyanyi.

Baca juga: Rieka Roslan Ambil Sisi Positif dari Kisruh Royalti di Indonesia

Latar Belakang Persoalan

Uji materi ini diajukan oleh 29 musisi dan pelaku seni pertunjukan, termasuk Ariel NOAH, Armand Maulana, Once Mekel, dan kawan-kawan.

Para musisi yang tergabung dalam asosiasi musisi VISI ini menggugat sejumlah pasal dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang dinilai tidak memberikan perlindungan optimal bagi pelaku pertunjukan seperti vokalis dan musisi dalam memperoleh royalti.

Baca juga: Rieka Roslan Ambil Sisi Positif dari Kisruh Royalti di Indonesia

Meski memiliki kepentingan yang sama, MK menilai penyusunan permohonan belum maksimal dalam menjelaskan argumen hukum serta relevansi kerugian yang diderita secara langsung.

Dilihat dari situs resmi Mahkamah Konstitusi, gugatan terhadap Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ini diajukan pada Jumat, 7 Maret 2025.

Dari data tersebut, gugatan itu terdaftar dengan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.

Terdapat lima pasal di UU Hak Cipta yang digugat Ariel dkk; Pasal 9 ayat 3, Pasal 23 ayat 5, Pasal 81, Pasal 87 ayat 1, dan Pasal 113 ayat 2.

Salah satu poin utama yang dipersoalkan adalah sistem dan mekanisme performing rights dalam UU Hak Cipta.

Sementara itu, sebagian musisi yang tergabung dalam asosiasi musisi AKSI menyuarakan ihwal pengumpulan dan distribusi royalti yang dianggap masih memiliki banyak persoalan sehingga menuntut transparansi sehingga menginisiasi sistem direct license kepada pencipta lagu secara langsung.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi