Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Beda Pandangan Piyu dan Fadly Padi Reborn soal Royalti Musik

Baca di App
Lihat Foto
(Kiri) Piyu saat ditemui dalam acara Forum Group Discussion (FGD) Tata Kelola Royalti Musik di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024). (Kanan) Fadly berpose usai tampil di acara Selebrasi, Selebritas Beraksi, yang disiarkan Kompas.com secara live streaming di Gedung Kompas Gramedia, Palmerah Selatan, Jakarta, Selasa (21/8/2018).
Penulis: Andika Aditia
|
Editor: Andika Aditia

KOMPAS.com – Polemik seputar mekanisme pembagian royalti di industri musik Tanah Air kembali mencuat ke publik, kali ini menyangkut dua personel band yang sama: Piyu (gitaris) dan Fadly (vokalis) dari Padi Reborn.

Perbedaan pandangan mereka mencuat ke permukaan setelah Piyu mengunggah pernyataan terbuka di Instagram yang menyiratkan kritik terhadap 29 penyanyi yang mengajukan uji materi Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk Fadly di dalamnya.

Baca juga: Kritik 29 Penyanyi yang Uji Materi UU Hak Cipta ke MK, Piyu Padi: Enggak Habis Pikir, Sumpah

Piyu Apresiasi Ari Lasso, Kritik Uji Materi UU Hak Cipta

Dalam unggahannya, Piyu memuji langkah penyanyi Ari Lasso yang dinilainya telah menjalankan ketentuan Undang-Undang Hak Cipta dengan baik.

Ari Lasso disebut Piyu telah memberikan hak moral dengan menyebut nama pencipta lagu dan hak ekonomi melalui sistem direct licensing.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Tanggapi Postingan Piyu soal Royalti, Fadly Padi: Kapan Kita Bicara Langsung?

Piyu mempertanyakan alasan di balik langkah hukum yang diambil 29 penyanyi dari asosiasi VISI (Vibrasi Suara Indonesia), yang menurutnya justru membingungkan.

“Jadi apa yang salah dengan Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 ketika seorang penyanyi legend Indonesia pun mau dan paham untuk melaksanakan amanat UU tersebut? Kenapa harus sampai mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi oleh VISI… Sampai di sini saya sendiri bingung, enggak habis pikir. Sumpah,” tulis Piyu di Instagram, dikutip Rabu (30/4/2025).

Baca juga: Tersinggung Postingan Piyu soal Royalti, Fadly Padi: Saya Punya Harga Diri, Brother

Sebagai Ketua Umum AKSI (Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia), Piyu memang getol menyuarakan pentingnya perlindungan bagi pencipta lagu.

Dalam konteks ini, Piyu menganggap UU Hak Cipta sudah cukup memadai dan tidak perlu digugat.

Fadly Merespons Langsung: "Saya Punya Harga Diri, Brother"

Baca juga: Penampilan Ari Lasso Dijadikan Contoh, Piyu Padi: Terima Kasih Sudah Jalankan Aturan Royalti

Komentar Piyu itu langsung direspons Fadly Padi, rekan satu band-nya sendiri, melalui kolom komentar di unggahan tersebut.

Fadly Padi menyampaikan keberatannya dan menegaskan bahwa dirinya termasuk dalam kelompok 29 penyanyi yang sedang memperjuangkan perubahan regulasi soal royalti.

Baca juga: Cerita Momen Diantar Dian Sastro Pulang, Piyu Padi: Mungkin Sebenarnya Kasihan

“Mas @piyu_logy. Saya ada di 29 itu. Kapan kita bicara langsung?” tulis Fadly di kolom komentar.

Piyu menjawab singkat: “@fadlypadi13 siap brother.”

Fadly pun menambahkan: “Saya punya harga diri, brother.”

Baca juga: Penjelasan Rieka Roeslan soal Mekanisme Royalti dari AKSI

Respons Fadly menunjukkan bahwa ia merasa unggahan Piyu bisa mengesampingkan perjuangan para penyanyi yang merasa hak mereka sebagai pelaku pertunjukan belum diakomodasi dengan layak oleh sistem yang ada.

VISI menilai bahwa beberapa pasal dalam UU Hak Cipta lebih berpihak kepada pencipta lagu, sementara penyanyi belum cukup dilindungi dalam hal pembagian royalti.

Baca juga: Rieka Roslan Ungkap Pendapatan Uang Royalti Tahunannya

Oleh karena itu, VISI mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi dengan harapan tercipta keadilan bagi semua pelaku industri musik.

Persahabatan Lama yang Diuji Perbedaan Pandangan

Piyu dan Fadly dikenal sebagai sahabat lama yang membentuk band Padi sejak 1997.

Baca juga: Produser Musica Studios Pastikan Royalti Musik Titiek Puspa Aman

Meskipun band sempat vakum pada 2011 dan kembali aktif sebagai Padi Reborn, hubungan mereka tetap berjalan profesional.

Namun, perbedaan pandangan soal royalti kini mengemuka ke publik, memperlihatkan bahwa isu ini bukan hanya teknis, tetapi juga menyentuh sisi personal dan prinsipil para musisi.

Baca juga: Produser Musica Studios Pastikan Royalti Musik Titiek Puspa Aman

Hingga kini belum ada pernyataan lanjutan dari keduanya, namun Fadly telah membuka pintu untuk berdiskusi langsung dengan Piyu agar perbedaan sikap ini bisa dijernihkan secara dialogis.

Royalti, Isu Lama yang Terus Berulang

Perdebatan mengenai royalti musik di Indonesia bukan hal baru. Namun langkah hukum yang diambil oleh VISI menjadi salah satu langkah konkret yang cukup langka di industri musik Indonesia.

Baca juga: Rieka Roslan Ambil Sisi Positif dari Kisruh Royalti di Indonesia

Terlepas dari polemik yang ada, isu ini membuka ruang diskusi yang lebih luas tentang keadilan distribusi royalti antara pencipta lagu dan penyanyi.

Latar Belakang Persoalan Royalti

Isu soal royalti dan hak cipta memang bukan hal baru di industri musik Tanah Air.

Beberapa tahun terakhir, topik ini kembali mencuat seiring munculnya dorongan untuk membenahi ekosistem musik di Indonesia, terutama soal mekanisme royalti dan aturannya.

Uji materi ini diajukan oleh 29 musisi dan pelaku seni pertunjukan, termasuk Ariel NOAH, Armand Maulana, Once Mekel, dan kawan-kawan.

Para musisi yang tergabung dalam asosiasi musisi VISI ini menggugat sejumlah pasal dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang dinilai tidak memberikan perlindungan optimal bagi pelaku pertunjukan seperti vokalis dan musisi dalam memperoleh royalti.

Meski memiliki kepentingan yang sama, MK menilai penyusunan permohonan belum maksimal dalam menjelaskan argumen hukum serta relevansi kerugian yang diderita secara langsung.

Dilihat dari situs resmi Mahkamah Konstitusi, gugatan terhadap Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ini diajukan pada Jumat, 7 Maret 2025.

Dari data tersebut, gugatan itu terdaftar dengan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.

Terdapat lima pasal di UU Hak Cipta yang digugat Ariel dkk; Pasal 9 ayat 3, Pasal 23 ayat 5, Pasal 81, Pasal 87 ayat 1, dan Pasal 113 ayat 2.

Salah satu poin utama yang dipersoalkan adalah sistem dan mekanisme performing rights dalam UU Hak Cipta.

Sementara itu, sebagian musisi yang tergabung dalam asosiasi musisi AKSI menyuarakan ihwal pengumpulan dan distribusi royalti yang dianggap masih memiliki banyak persoalan sehingga menuntut transparansi sehingga menginisiasi sistem direct license kepada pencipta lagu secara langsung.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi