Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Fachri Albar dan Renata Kusmanto Sudah Cerai sejak Februari 2025

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG
Artis peran Fachri Albar dan Renata Kusmanto dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/6/2018).
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor Fachri Albar dan artis Renata Kusmanto sudah resmi bercerai sejak 13 Februari 2025.

Hal ini diketahui dari amar putusan yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Agama Tigaraksa yang terlihat di Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

“Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek,” tulis dalam putusan tersebut, dikutip Kompas.com, Rabu (30/4/2025).

Baca juga: Resmi Ditahan, Berkas Kasus Fachri Albar Akan Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

“Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Fachri Albar bin Ahmad Albar) terhadap Penggugat (Renata Kusmanto binti IR. Danny Kusmanto),” lanjut putusan tersebut.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam putusan itu terlihat bahwa Renata yang melayangkan gugatan cerai terhadap Fachri pada 23 Januari 2025.

Ada beberapa poin isi putusan cerai tersebut, salah satunya perihal hak asuh anak yang jatuh ke tangan Renata.

Baca juga: Fachri Albar Ungkap Alasan Pakai Narkoba Lagi

“Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat, laki-laki, yang lahir di Jakarta, 21 November 2014, dan perempuan yang lahir di Jakarta, 27 April 2016, berada di bawah Pengasuhan Penggugat (Renata Kusmanto binti IR. Danny Kusmanto) selaku Ibu Kandungnya,” tulis isi putusan tersebut.

Fachri Albar juga diwajibkan untuk membiayai nafkah anak-anaknya untuk kebutuhan sandang dan pangan serta biaya pendidikan sebesar Rp 50 juta per bulan.

“Menghukum Tergugat (Fachri Albar bin Ahmad Albar) untuk wajib membiayai kebutuhan pokok sandang dan pangan, serta biaya pendidikan, biaya kesehatan, dan/atau biaya asuransi kesehatan, serta biaya lainnya kepada kedua anaknya sebesar minimum Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) setiap bulannya,” demikian isi putusan tersebut.

Baca juga: Kembali Terjerat Narkoba, Fachri Albar Muncul dengan Tangan Diborgol

Dalam putusan tersebut juga tertera bahwa Renata sebagai penggugat dibebankan biaya perkara Rp 327.000.

Sebelumnya diketahui, Fachri Albar tersandung kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Fachri Albar ditangkap di daerah Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Minggu (20/4/2025).

Saat ditangkap, Fachri Albar sendirian di rumahnya.

Pemain film Pengabdi Setan ini mengaku menggunakan narkoba lagi karena alasan untuk menenangkan pikiran dalam menjalani kehidupan sehari-hari dan pekerjaan.

Baca juga: Usai Fachri Albar Ditangkap, Polisi Telusuri Peredaran Kokain di Jakarta

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, saat konferensi pers, Kamis (24/4/2025).

"Untuk alasan ini kebutuhan pribadi, untuk menenangkan pikiran dengan menjalani kehidupan dan pekerjaannya," tutur Twedi.

Twedi tak membeberkan rincian sejak kapan Fachri mengonsumsi barang haram ini lagi.

"Kalau untuk pemakaian mungkin rekan-rekan sudah tahu bahwa yang bersangkutan sudah pernah terlibat perkara yang sama. Ada kemungkinan setelah terkena hukuman di masa lalu pun yang bersangkutan masih menggunakan," jelas Twedi.

Sebagaimana diketahui, ini merupakan kasus narkoba ketiga Fachri.

Baca juga: Fachri Albar Ditangkap dengan 4 Jenis Narkoba

Awalnya pada November 2007, Fachri ikut terseret kasus narkoba ayahnya, musisi Ahmad Albar.

Dalam penggeledahan, BNN menemukan kokain di rumah Fachri di Depok, Jawa Barat.

Ia sempat ditetapkan sebagai DPO. Akhirnya Fachri menyerahkan diri ke BNN.

Namun, hasil tes urine negatif sehingga Fachri tidak ditahan.

Pada 2018, Fachri ditangkap di rumahnya di Cirendeu, Jakarta Selatan, dengan barang bukti 0,8 gram sabu, 13 butir Dumolid, satu butir Calmlet, dan puntung ganja sisa pakai.

Fachri kala itu mendapatkan rehabilitasi di RSKO Cibubur selama tujuh bulan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi