Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Usai Cerai, Fachri Albar Harus Nafkahi Anak Rp 50 Juta Per Bulan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG
Artis peran Fachri Albar dan sang istri, model Renata Kusmanto dalam ruang sidang 6, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/5/2018).
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor Fachri Albar resmi bercerai dari aktris Renata Kusmanto.

Putusan cerai keduanya telah ditetapkan oleh Pengadilan Agama Tigaraksa pada 13 Februari 2025 dan tercantum dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Perceraian tersebut dikabulkan secara verstek setelah Renata Kusmanto mendaftarkan gugatan cerai pada 23 Januari 2025.

Baca juga: Fachri Albar dan Renata Kusmanto Sudah Cerai Sejak Februari 2025

Dalam amar putusan, disebutkan bahwa Fachri Albar dijatuhi talak satu ba'in sughra kepada Renata.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Salah satu poin penting dari putusan tersebut adalah penetapan nafkah anak.

Fachri Albar diwajibkan untuk memberikan nafkah bulanan sebesar Rp 50 juta kepada kedua anaknya dari pernikahan dengan Renata.

“Menghukum Tergugat (Fachri Albar bin Ahmad Albar) untuk wajib membiayai kebutuhan pokok sandang dan pangan, serta biaya pendidikan, biaya kesehatan, dan/atau biaya asuransi kesehatan, serta biaya lainnya kepada kedua anaknya sebesar minimum Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) setiap bulannya,” demikian bunyi putusan tersebut, dikutip Kompas.com, Rabu (30/4/2025).

Baca juga: Resmi Ditahan, Berkas Kasus Fachri Albar Akan Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Adapun hak asuh anak jatuh ke tangan Renata Kusmanto sebagai ibu kandung.

Anak laki-laki yang lahir pada 21 November 2014 dan anak perempuan yang lahir pada 27 April 2016 akan diasuh oleh Renata.

“Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat berada di bawah Pengasuhan Penggugat (Renata Kusmanto binti IR. Danny Kusmanto) selaku Ibu Kandungnya,” tulis putusan itu.

Selain itu, Renata juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 327.000.

Baca juga: Fachri Albar Ungkap Alasan Pakai Narkoba Lagi

Diketahui, Fachri Albar saat ini tersandung kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Fachri Albar ditangkap di daerah Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Minggu (20/4/2025).

Saat ditangkap, Fachri Albar sendirian di rumahnya.

Pemain film Pengabdi Setan ini mengaku menggunakan narkoba lagi karena alasan untuk menenangkan pikiran dalam menjalani kehidupan sehari-hari dan pekerjaan.

Hal ini diungkap oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, saat konferensi pers, Kamis (24/4/2025).

Baca juga: Kembali Terjerat Narkoba, Fachri Albar Muncul dengan Tangan Diborgol

"Untuk alasan ini kebutuhan pribadi, untuk menenangkan pikiran dengan menjalani kehidupan dan pekerjaannya," tutur Twedi.

Twedi tak membeberkan rincian sejak kapan Fachri mengonsumsi barang haram ini lagi.

"Kalau untuk pemakaian mungkin rekan-rekan sudah tahu bahwa yang bersangkutan sudah pernah terlibat perkara yang sama. Ada kemungkinan setelah terkena hukuman di masa lalu pun yang bersangkutan masih menggunakan," jelas Twedi.

Sebagaimana diketahui, ini merupakan kasus narkoba ketiga Fachri.

Awalnya pada November 2007, Fachri ikut terseret kasus narkoba ayahnya, musisi Ahmad Albar.

Baca juga: Usai Fachri Albar Ditangkap, Polisi Telusuri Peredaran Kokain di Jakarta

Dalam penggeledahan, BNN menemukan kokain di rumah Fachri di Depok, Jawa Barat.

Ia sempat ditetapkan sebagai DPO. Akhirnya Fachri menyerahkan diri ke BNN.

Namun, hasil tes urine negatif sehingga Fachri tidak ditahan.

Pada 2018, Fachri ditangkap di rumahnya di Cirendeu, Jakarta Selatan, dengan barang bukti 0,8 gram sabu, 13 butir Dumolid, satu butir Calmlet, dan puntung ganja sisa pakai.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi