JAKARTA, KOMPAS.com - Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, menanggapi aduan Paula Verhoeven ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).
Aduan tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pelanggaran administratif dalam perkara perceraiannya.
Suryana menyatakan bahwa pengaduan tersebut merupakan hak setiap warga negara, termasuk Paula.
Baca juga: Paula Verhoeven Disebut Alami 4 Bentuk KDRT dari Baim Wong
"Apa yang dilakukan oleh para pihak apa pun bentuknya itu merupakan hak-hak individu ya. Intinya undang-undang melindungi dan juga memberikan keleluasaan," ujar Suryana di PA Jakarta Selatan, Rabu (28/4/2025).
Ia mengatakan, pihaknya menghormati proses yang sedang berjalan dan tidak mempermasalahkan aduan tersebut.
"Kita lihat saja nanti ya perkembangan seperti apa dan kalau kami istilahnya, pengadilan ya namanya kita mengetahui bahwa semua warga negara mempunyai hak ya itu sah-sah saja, silakan saja," lanjut Suryana.
Baca juga: Kuasa Hukum Paula Verhoeven Ungkap Baim Wong Akui di Sidang Pernah Cium Perempuan Lain
Mengenai putusan PA Jakarta Selatan atas perceraian Paula dan Baim Wong, Suryana enggan berkomentar lebih lanjut karena hal tersebut sudah menjadi ranah Komisi Yudisial dan Bawas MA.
"Dan itu mungkin tentu tidak perlu dikomentari lagi karena itu sudah menjadi ranahnya Lembaga Peradilan ya. Di situ ada Komisi Yudisial, kemudian ada Badan Pengawas (MA). Ya itu kita lihat saja nanti, pasti akan tahu bagaimana dan juga apa hasilnya," kata Suryana.
Suryana mengatakan, pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan sudah tidak ada kaitannya lagi dengan putusan yang sudah dibuat, termasuk tentang banding dari putusan perceraian yang telah diajukan oleh pihak Paula dan Baim Wong.
Baca juga: Paula Verhoeven Datangi Komnas Perempuan, Adukan Dugaan Diskriminasi dan Kekerasan Gender
"Iya, udah. Itu kan nanti akan dipelajari, akan dinilai lagi oleh pengadilan lebih tinggi gitu ya. Alasan kami seperti itu," tutur Suryana.
Paula Verhoeven dan Baim Wong diketahui sedang menjalani proses perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Dalam perjalanannya, Paula mengadukan dugaan pelanggaran kode etik oleh majelis hakim ke Komisi Yudisial serta pelanggaran administratif ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).
Aduan tersebut diduga berkaitan dengan proses dan hasil putusan pengadilan yang dianggap tidak sesuai oleh pihak Paula.
Selain mengajukan aduan, Paula juga diketahui telah menempuh upaya banding atas putusan perceraian tersebut.
Dengan adanya banding, perkara kini berada dalam kewenangan Pengadilan Tinggi Agama untuk ditinjau kembali dan diputuskan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.