JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu komisioner Komnas Perempuan, Sundari, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan model Paula Verhoeven.
Rabu (30/4/2025), Paula mengadu ke Komnas Perempuan terkait KDRT dari Baim Wong dan diskriminasi gender oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana.
"Jadi dengan adanya pengaduan itu, kami akan proses. Kemudian akan melaksanakan atau meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait pengaduan dari Ibu Paula, termasuk juga pengaduan ke Pengadilan Agama," ungkap Sundari, Rabu.
"Akan kami kirimkan surat klarifikasi Ibu Paula terkait dengan proses perceraian, persidangan, sehingga di sana ada sesuatu yang dirasakan oleh Ibu Paula yang dianggap kekerasan bagi dirinya," sambung Sundari.
Sundari mengatakan tindakan Paula melaporkan KDRT yang dialaminya sudah tepat meskipun terjadinya di masa lampau.
Lalu, perihal tindakan Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Sundari mengatakan sesuai surat edaran Mahkamah Agung tahun 2017, ada salah satu klausul di mana harus memperhatikan kerentanan perempuan, khususnya perspektif gender.
Baca juga: Tanggapan Pihak PA Jaksel Diadukan Paula Verhoeven ke Komisi Yudisial dan Bawas MA
"Tidak boleh sebenarnya dari Humas itu yang juga berstatus sebagai anggota Majelis Hakim, tapi beliau juga menjadi seperti Humasnya. Berarti ada dua peran yang seharusnya tidak terjadi," ujar Sundari.
Seperti diketahui, gugatan cerai Baim terhadap Paula dikabulkan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 16 April lalu.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, mengonfirmasi bahwa fakta-fakta di persidangan menyatakan Paula terbukti berselingkuh dengan pria berinisial NS, yang juga merupakan sahabat dekat Baim.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.