JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum aktor Baim Wong, Fahmi Bachmid, mengatakan tudingan KDRT dari kliennya tidak terbukti di sidang cerai.
Rangkaian sidang perceraian Baim dan Paula telah mencapai ujung pada 16 April lalu.
"Jadi berdasarkan putusan dalam pertimbangan itu tidak terbukti adanya KDRT," kata Fahmi dalam konferensi pers virtual, Rabu (30/4/2025).
Baca juga: Kuasa Hukum Baim Wong Minta Pihak Paula Tak Intervensi Keputusan Hakim
"Tidak ada fakta-fakta, dalam fakta-fakta persidangan tidak ada itu KDRT," lanjut Fahmi.
Sebelumnya, tudingan KDRT ini diungkapkan oleh kuasa hukum Paula, Siti Aminah Tardi, setelah mengadu ke Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Selatan, Rabu (30/4/2025).
Siti mengungkapkan Paula mengalami empat bentuk kekerasan, yaitu fisik, psikis, seksual, dan ekonomi.
KDRT tersebut terjadi dua tahun belakangan ini dan kemudian dilaporkan ke Komnas Perempuan.
Paula baru mengadukan hal tersebut karena selama ini mempertimbangkan kepentingan kedua putranya.
Meskipun gugatan cerai Baim telah dikabulkan Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Paula kini sedang mengajukan banding.
Lalu, Baim juga berniat mengajukan banding.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.