JAKARTA, KOMPAS.com - Pernyataan terbuka gitaris Padi Reborn, Piyu, soal pelaksanaan Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 memicu respons dari rekan seband sekaligus vokalis grup tersebut, Fadly.
Melalui unggahan media sosial, Piyu sebelumnya mengapresiasi Ari Lasso karena dianggap telah menjalankan kewajiban pembayaran royalti sesuai aturan yang berlaku.
Piyu menilai Ari Lasso telah menerapkan dua aspek penting dalam Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014, yakni hak moral dan hak ekonomi.
Namun, apresiasi tersebut justru menyinggung pihak-pihak yang tengah mengajukan uji materi terhadap UU Hak Cipta.
Baca juga: Beda Pandangan Piyu dan Fadly Padi Reborn soal Royalti Musik
“Sampai harus mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi oleh VISI yang diwakili oleh 29 penyanyi Indonesia atas pasal-pasal yang terkait dengan perlindungan Hak Cipta. Sampai di sini saya sendiri bingung, gak habis pikir. Sumpah,” tulis Piyu dalam unggahan yang disertai tagar #justiceforcomposers.
Fadly Tegaskan Sikap, Singgung Harga DiriMenanggapi unggahan tersebut, Fadly secara terbuka menyatakan keberatannya di kolom komentar.
Ia menegaskan bahwa dirinya adalah bagian dari 29 penyanyi yang tergabung dalam asosiasi Vibrasi Suara Indonesia (VISI) yang mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Mas @piyu_logy. Saya ada di 29 itu. Kapan kita bicara langsung?" tulis Fadly, dikutip Selasa (29/4/2025).
Baca juga: Kritik 29 Penyanyi yang Uji Materi UU Hak Cipta ke MK, Piyu Padi: Enggak Habis Pikir, Sumpah
Piyu pun membalas dengan nada damai, “@fadlypadi13 siap brother.”
Namun ketegangan sempat memuncak saat Fadly kembali berkomentar, “Saya punya harga diri, brother.”
Latar Belakang Gugatan VISI ke MKUji materi yang diajukan oleh VISI berfokus pada sejumlah pasal dalam UU Hak Cipta yang dianggap belum cukup melindungi hak ekonomi penyanyi sebagai pelaku pertunjukan.
Lima pasal yang digugat antara lain Pasal 9 ayat 3, Pasal 23 ayat 5, Pasal 81, Pasal 87 ayat 1, dan Pasal 113 ayat 2.
Baca juga: Tersinggung Lihat Postingan Piyu soal Royalti, Fadly Padi Langsung Ajak Bertemu
Dalam sidang di MK, Hakim Saldi Isra sempat mengingatkan para pemohon untuk lebih jelas menjabarkan kerugian konstitusional yang dialami secara langsung.
Gugatan yang didaftarkan pada 7 Maret 2025 dengan nomor perkara 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 ini mewakili musisi seperti Ariel NOAH, Armand Maulana, BCL, Once Mekel, dan Fadly.
Perbedaan Pandangan di Tengah Persahabatan LamaBaik Piyu maupun Fadly dikenal publik sebagai rekan lama yang membangun Padi sejak 1997, sebelum kemudian vakum dan kembali dalam formasi Padi Reborn.
Meskipun terjadi silang pendapat, Fadly tetap membuka ruang diskusi dengan menyatakan kesiapannya untuk berbicara langsung.
Baca juga: Tersinggung Postingan Piyu soal Royalti, Fadly Padi: Saya Punya Harga Diri, Brother
Isu royalti dan perlindungan hak cipta memang menjadi persoalan menahun di industri musik Indonesia.
Perbedaan pandangan antara asosiasi komposer seperti AKSI dan kelompok penyanyi seperti VISI memperlihatkan kompleksitas ekosistem musik yang masih membutuhkan pembenahan menyeluruh, terutama soal transparansi dan keadilan dalam pembagian royalti.
(Penulis: Andika Aditia)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.