JAKARTA, KOMPAS.com - Langkah lebih lanjut diambil oleh aktor Baim Wong pula terkait putusan cerainya dengan Paula Verhoeven.
Baim ikut mengajukan banding.
Lalu, kuasa hukum Baim, Fahmi Bachmid menanggapi tudingan kliennya melakukan KDRT terhadap Paula dan mencium wanita lain saat masih berumah tangga.
Tak melihat bukti ciumFahmi mengaku tidak pernah melihat adanya bukti Baim pernah mencium wanita lain dalam persidangan.
Tudingan ini dilontarkan oleh kuasa hukum Paula Verhoeven, Siti Aminah Tardi pada Rabu (30/4/2025) yang disebut berdasarkan pengakuan Baim dalam sidang.
Baca juga: Kuasa Hukum Paula Verhoeven Ungkap Baim Wong Akui di Sidang Pernah Cium Perempuan Lain
"Saya tidak pernah melihat adanya foto yang dilaporkan dalam proses pembuktian tersebut. Karena saya enggak mencampuri yang seperti itu. Karena kalau kita berbicara hukum itu berbicara bukti. Kalau cuma dalil, dalil tanpa adanya bukti itu tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata Fahmi dalam konferensi pers virtual, Rabu malam.
Fahmi meminta pihak Paula untuk tidak mengintervensi keputusan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
KDRT tak terbuktiFahmi juga menyebut tudingan Siti tentang Baim melakukan KDRT dalam menajalani rumah tangga dengan Paula tidak terbukti.
Siti menyatakan Paula mengalami empat bentuk KDRT.
Baca juga: Kuasa Hukum Paula Verhoeven Mengadu ke Dewan Pers Terkait Pemberitaan Cerai dengan Baim Wong
"Jadi berdasarkan putusan dalam pertimbangan itu tidak terbukti adanya KDRT," kata Fahmi.
"Tidak ada fakta-fakta, dalam fakta-fakta persidangan tidak ada itu KDRT," lanjut Fahmi.
Ajukan bandingBaim juga mengajukan banding terhadap putusan cerai.
Namun Fahmi belum mau mengungkapkan detail isi memori bandingnya.
Baca juga: Paula Verhoeven Adukan KDRT Baim Wong dan Humas PA Jaksel ke Komnas Perempuan
Pengajuan banding Baim ini dilakukan setelah melihat Paula mengajukan banding terlebih dahulu.
"Perintah kepada saya tidak boleh banding, dengan catatan boleh banding kalau pihak termohon mengajukan banding terlebih dahulu. Jadi karena tanggal 28 pihak termohon mengajukan banding, kami mengajukan banding juga pada tanggal 29 seperti itulah faktanya," jelas Fahmi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.