Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Masa Penahanan Nikita Mirzani dan Asisten di Polda Metro Jaya Ditambah 30 Hari

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Cynthia Lova
Nikita Mirzani di daerah Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Masa penahanan artis Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, ditambah 30 hari di Rutan Polda Metro Jaya.

Mereka berstatus tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik.

Baca juga: Nikita Mirzani Laporkan Pemilik Akun TikTok yang Sebarkan Percakapannya dengan Reza Gladys

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, mengatakan perpanjangan masa penahanan ini berdasarkan surat perpanjangan penahanan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Maka mulai hari ini, tanggal 2 Mei 2025, terhadap kedua tersangka, dilanjutkan penahanannya dalam periode 30 hari ke depan," kata Ade kepada wartawan, Jumat (2/5/2025).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Kuasanya Dicabut, Razman Nasution Minta Ayah Vadel Badjideh Tak Cabut Laporan terhadap Nikita Mirzani

Kasus Nikita masih dalam proses penyidikan di Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.

"Saat ini penyidik terus melakukan atau melengkapi berkas perkara berdasarkan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum di surat P19-nya. Kemudian penyidik Direktorat Reserse Siber minggu depan akan mengirimkan kembali berkas perkara," jelas Ade.

Setelah proses pelengkapan itu, maka penyidik akan mengirimkan kembali berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Kasus Baru Nikita Mirzani Dilaporkan Shella Saukia soal Pencemaran Nama Baik

Nikita dan Mail sudah ditahan sejak 4 Maret lalu.

Sebelum perpanjangan ini, mereka total sudah ditahan selama 60 hari.

Sebagai informasi, Nikita dan Mail terjerat kasus dugaan pemerasan terhadap dokter kecantikan Reza Gladys senilai Rp 5 miliar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi