JAKARTA, KOMPAS.com – Sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Arif Nasution kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (6/5/2025).
Namun, sidang yang beragendakan pemeriksaan terdakwa, yakni Razman dan Iqlima Kim, terpaksa ditunda.
Penundaan dilakukan karena Razman Arif berhalangan hadir. Ia sedang sakit dan harus menjalani perawatan intensif di sebuah rumah sakit di Medan, Sumatera Utara.
Baca juga: Sumpah Advokat Razman Arif Nasution Dibekukan Akibat Gaduh di Ruang Sidang
Hal itu disampaikan oleh tim kuasa hukum Razman, Rihat Hutabarat, usai sidang.
“Jadi, sehubungan dengan kondisi dan keadaan klien kami, Razman Arif Nasution, yang saat ini berada di Medan dan dirawat di rumah sakit, maka sebagai kuasa hukum kami secara resmi menyampaikan surat keterangan dari dokter dalam persidangan tadi,” ujar Rihat di PN Jakarta Utara, Selasa.
Rihat menambahkan bahwa pihaknya juga telah melampirkan bukti berupa foto kondisi kliennya, sehingga sidang dijadwalkan ulang.
“Maka sidang ditunda sampai 15 Mei dan akan dibuka kembali,sambil menunggu perkembangan kesehatan Pak Razman,” ungkap Rihat.
Baca juga: Vadel Badjideh Cabut Kuasa Razman Nasution sebagai Kuasa Hukum
Rahmat, anggota tim kuasa hukum lainnya, menyebut bahwa kliennya mengalami muntah-muntah dan dilarikan ke rumah sakit pada Senin (5/5/2025).
Razman diketahui sempat menghadiri acara wisuda putrinya sebelum jatuh sakit.
“Nah, di acara syukuran itu, Pak Razman sempat muntah dua kali, itu terjadi sekitar habis Magrib. Kemudian anaknya yang seorang dokter menyarankan untuk langsung dibawa ke rumah sakit,” tutur Rahmat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, Razman mengalami sakit maag serta kambuhnya vertigo dan GERD.
“Menurut hasil pemeriksaan dokter, ada tiga keluhan: GERD kambuh, maag kambuh, dan vertigo,” ucap Rahmat.
Baca juga: Niat Jenguk Nikita Mirzani, Razman Nasution: Saya Minta Buka Suara untuk Kebenaran
Sebagai informasi, Razman Arif Nasution ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris pada April 2023.
Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Hotman Paris dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 10 Mei 2022.
Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.
Kasus ini bermula dari laporan Hotman terhadap mantan asistennya dan Razman Nasution, setelah Hotman dituding melakukan pelecehan seksual terhadap mantan asistennya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.