JAKARTA, KOMPAS.com – Tim kuasa hukum Razman Arif Nasution, Rahmat, menyampaikan pesan dari kliennya yang berkomitmen untuk terus berjuang dalam sidang kasus pencemaran nama baik.
Rahmat menegaskan, ketidakhadiran Razman dalam sidang yang dijadwalkan hari ini, Selasa (6/5/2025), murni karena kondisi kesehatan yang menurun.
Dia juga memastikan tidak ada niat dari Razman untuk menghindari persidangan.
Baca juga: Razman Nasution Sakit, Kuasa Hukum: Tidak Ada Niat Hindari Persidangan
“Satu hal yang pasti pesan Pak Razman, ‘Saya kuat, saya akan berjuang. Saya tidak ada niatan apa pun, saya tidak ada niatan untuk menghindari persidangan ini, memang karena kondisi kesehatan,’” kata Rahmat saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa.
Rahmat berharap kliennya segera pulih sehingga dapat mengikuti persidangan selanjutnya yang dijadwalkan pada 15 Mei 2025.
“Kita doakan semoga Pak Razman cepat pulih dan bisa mengikuti persidangan,” tutur Rahmat.
Baca juga: Absen di Sidang Kasusnya, Razman Nasution Alami GERD hingga Vertigo
Diketahui, Razman berstatus sebagai terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris.
Sebagai bukti keseriusan untuk hadir dalam persidangan, Rahmat turut menunjukkan tiket pesawat yang telah dibeli oleh kliennya.
“Ini tiket pesawatnya. Seharusnya Pak Razman terbang dari Medan ke Jakarta pada pukul 19.30 WIB, tapi sampai pukul 21.00 WIB beliau masih berada di ruang opname,” ungkap Rahmat.
Baca juga: Razman Nasution Muntah-Muntah hingga Dirawat, Sidang Pencemaran Nama Baik Ditunda
Usai rangkaian acara tersebut, Razman mengalami pusing hingga muntah yang membuatnya harus dilarikan ke rumah sakit.
“Nah, di acara syukuran itu Pak Razman sampai muntah dua kali, sekitar habis Magrib. Kemudian anaknya yang merupakan seorang dokter menyarankan untuk langsung dibawa ke rumah sakit,” jelas Rahmat.
Sebagai informasi, Razman Arif Nasution ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris pada April 2023.
Penetapan tersangka ini berdasarkan laporan yang dibuat Hotman Paris dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Mei 2022.
Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.
Kasus tersebut merupakan buntut laporan Hotman terhadap mantan asistennya dan Razman Nasution, setelah Hotman dituding melakukan pelecehan seksual terhadap mantan asistennya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.