Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Fachri Albar Tersandung Narkoba Lagi, Ahmad Albar: Kita Enggak Suka dengan Kejadian Ini

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Achmad Albar saat ditemui di daerah Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (7/5/2025).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com – Musisi Ahmad Albar menanggapi anaknya, Fachri Albar, yang kembali tersandung kasus narkoba.

Fachri ditangkap lagi terkait kasus narkoba pada 20 April 2025 lalu.

Ahmad Albar mengaku tidak senang dengan kejadian yang kembali menimpa sang anak.

Namun, apa pun kondisinya, Ahmad tetap akan bertanggung jawab dan mengurus Fachri.

Baca juga: Renata Kusmanto Tak Tuntut Harta Gana-gini dari Fachri Albar, Hanya Minta Hak Asuh Anak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Iya, namanya orangtua ya, sama anak apa pun kejadiannya, kita enggak suka dengan kejadian ini. Tentunya, cuma ya mau bagaimana, kita harus tetap urus, ikut urus,” kata Ahmad Albar saat ditemui di daerah Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (7/5/2025).

Ahmad Albar berharap proses hukum Fachri ke depan bisa berjalan lancar.

“Semoga semuanya berjalan lebih lancar dan dapat rehab yang baik,” ucap Ahmad.

Disinggung soal kondisi Fachri, pelantun lagu “Rumah Kita” itu mengaku sudah bertemu dan menyebut anaknya dalam kondisi baik.

Baca juga: Alasan Fachri Albar dan Renata Kusmanto Bercerai

“Udah (bertemu Fachri). Udah sempat ngobrol,” ujar Ahmad Albar.

Sebagai informasi, Fachri Albar ditangkap di kediamannya pada 22 April 2025, untuk yang ketiga kalinya dalam kasus narkoba.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat bruto 0,65 gram, satu paket ganja seberat 1,11 gram, dua linting ganja seberat bruto 0,94 gram, kokain seberat 3,96 gram, serta 27 butir pil alprazolam.

Polisi menjerat Fachri dengan Pasal 111 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Baca juga: Cerai dari Fachri Albar, Renata Kusmanto Merasa Tak Dihargai sebagai Istri dan Ibu

Ini merupakan kasus ketiga Fachri Albar yang berkaitan dengan narkoba.

Fachri sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 2007.

Kala itu, polisi menemukan 1,2 gram kokain di kamar Fachri saat penangkapan Jenny, buronan kasus ekstasi yang sempat menginap di rumah Achmad Albar.

Achmad juga ditangkap karena kedapatan menyimpan satu butir ekstasi dan menyembunyikan buronan.

Fachri kemudian menyerahkan diri ke Badan Narkotika Nasional (BNN).

Baca juga: Sebelum Ada Gugatan Cerai, Fachri Albar dan Renata Kusmanto Sudah Pisah Rumah 8 Bulan

Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik Mabes Polri membebaskan Fachri karena tidak terbukti sebagai pengguna maupun pemilik kokain atau narkoba jenis lain.

Meski demikian, Fachri tetap diwajibkan melapor ke Mabes Polri seminggu sekali.

Pada 14 Februari 2018, Fachri kembali ditangkap di kediamannya.

Polisi saat itu menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,8 gram, 13 butir Dumolid, satu butir Camlet, serta puntung ganja bekas pakai.

Ia dijatuhi hukuman rehabilitasi selama tujuh bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi