KOMPAS.com – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi menyatakan Ahmad Dhani Prasetyo melanggar kode etik sebagai anggota dewan.
Atas pelanggaran tersebut, anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Gerindra itu dijatuhi sanksi teguran lisan dan diwajibkan menyampaikan permintaan maaf kepada para pelapor paling lambat tujuh hari setelah putusan dibacakan.
Baca juga: Penjelasan Lengkap Ahmad Dhani di Sidang MKD DPR RI Terkait Laporan Pelanggaran Etik
"Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika MKD memutuskan bahwa teradu yang terhormat: Ahmad Dhani dengan nomor anggota A119 dari fraksi Partai Gerindra, telah terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan," kata Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, Rabu, dikutip dari Parlemen TV.
"Menyatakan teradu melakukan pelanggaran kode etik anggota DPR RI. Menghukum teradu dengan teguran lisan disertai kewajiban teradu meminta maaf kepada pengadu paling lama 7 hari sejak keputusan ini," imbuh Nazaruddin Dek Gam.
Baca juga: Minta Maaf ke Rayen Pono, Ahmad Dhani Mengaku Keseleo Lidah
Putusan tersebut diambil usai MKD menggelar sidang kode etik pada Rabu (7/5/2025), menyusul dua laporan terhadap Dhani yang dinilai menyampaikan pernyataan tidak etis dalam dua rapat resmi DPR.
Ahmad Dhani sendiri mengaku siap menjalani konsekuensi apabila tindakannya bersalah.
Baca juga: Ditegur MKD DPR RI, Ahmad Dhani Minta Maaf kepada Rayen Pono
“Jika memang ada unsur pidana dari slip of the tongue (pengucapan marga Rayen Pono) tersebut, bagaimana seharusnya saya bersikap sebagai anggota DPR," kata Ahmad Dhani.
Dua Laporan: Seksisme dan Pelesetan Nama MargaLaporan pertama, dengan nomor 23 tertanggal 26 Maret 2025, diajukan oleh Joko Priyoski.
Dalam laporan ini, Ahmad Dhani dianggap melontarkan pernyataan seksis dan rasis dalam Rapat Komisi X bersama PSSI pada 5 Maret 2025.
Baca juga: Bikin Panggung Band di Resepsi Al Ghazali, Ahmad Dhani: Enggak Pernah Puas Manggung di Nikahan
Saat itu, Dhani menyarankan agar pemain asing berusia di atas 40 tahun atau duda dinikahkan dengan perempuan Indonesia demi menghasilkan “keturunan unggul” untuk masa depan sepak bola nasional.
Pernyataan tersebut menuai kecaman luas, termasuk dari Komnas Perempuan yang menilai ucapan Dhani melecehkan perempuan dengan menjadikan mereka seolah alat reproduksi.
Baca juga: Tak Pernah Puas Manggung di Pernikahan, Ahmad Dhani Bikin Panggung Megah untuk Al Ghazali-Alyssa
Laporan kedua, dengan nomor 27 tertanggal 24 April 2025, datang dari Penyanyi Rayen Pono.
Ahmad Dhani diduga menghina marga “Pono” dengan memplesetkannya menjadi “porno” dalam sebuah diskusi antar musisi mengenai royalti.
Pernyataan itu dianggap menghina identitas keluarga dan budaya, terutama oleh masyarakat Nusa Tenggara Timur.
Baca juga: Tak Pernah Puas Manggung di Pernikahan, Ahmad Dhani Bikin Panggung Megah untuk Al Ghazali-Alyssa
Klarifikasi Ahmad Dhani di Sidang MKDDalam sidang MKD yang disiarkan Parlemen TV, Ahmad Dhani memberikan pembelaan.
Ahmad Dhani menegaskan bahwa pernyataannya soal naturalisasi atlet tidak bermaksud menyinggung norma agama maupun Pancasila.
“Saya tidak menyarankan untuk kumpul kebo, saya menyarankan untuk dijodohkan. Mohon arahan, kalau memang pernyataan saya bertentangan dengan norma-norma, saya akan koreksi sekarang juga,” ujar Ahmad Dhani.
Sementara terkait plesetan marga, Dhani menyebut insiden itu sebagai “slip of the tongue” dan bersedia menjalani proses hukum bila diperlukan. “Demi Allah, itu 100 persen slip of the tongue,” kata Ahmad Dhani.
Putusan MKD dan Batas Waktu Permintaan MaafSetelah memeriksa kedua laporan, MKD menyatakan Ahmad Dhani terbukti melanggar etika sebagai anggota DPR RI.
Baca juga: Ahmad Dhani Berniat Buat Panggung Band di Lokasi Resepsi Al Ghazali, Mulan Jameela: Jangan Kegedean
Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, menyampaikan bahwa sanksi yang dijatuhkan berupa teguran lisan dan kewajiban menyampaikan permintaan maaf kepada pelapor selambat-lambatnya tujuh hari sejak putusan dibacakan.
“MKD sepakat menjatuhkan sanksi ringan kepada saudara Ahmad Dhani,” kata Nazaruddin Dek Gam, seraya mengingatkan bahwa tindakan anggota dewan harus mencerminkan etika publik.
Baca juga: Respons Alyssa Daguise Saat Ahmad Dhani Berencana Pasang Joglo Rp 1 Miliar di Tempat Resepsi
Ahmad Dhani sendiri menyatakan siap menjalankan keputusan tersebut dan akan lebih berhati-hati dalam berbicara di forum resmi DPR ke depan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.