Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Ahmad Dhani Minta Maaf, Rayen Pono: Hanya karena Taat Perintah MKD

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Rayen Pono saat ditemui di Gedung Nusantara I, DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).
|
Editor: Ira Gita Natalia Sembiring

JAKARTA, KOMPAS.com – Musisi Rayen Pono menanggapi permintaan maaf terbuka musisi Ahmad Dhani terkait kasus pemelesetan marganya.

Rayen menduga, permintaan maaf Ahmad Dhani bukan atas dasar menyadari kesalahan, melainkan hanya karena patuh terhadap putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

“Dia minta maaf itu hanya karena taat perintah MKD. Bukan karena merasa melakukan kesalahan,” tulis Rayen kepada Kompas.com via pesan singkat, Jumat (9/5/2025).

Baca juga: Ketika Ahmad Dhani Dinyatakan Langgar Kode Etik dan Minta Maaf ke Rayen Pono…

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lebih lanjut, Rayen juga yakin Dhani tak akan menghubunginya secara langsung untuk menyampaikan permintaan maaf atas masalah tersebut.

“Dan saya yakin Dhani enggak akan menghubungi saya langsung untuk minta maaf,” tulis Rayen lagi.

Rayen kembali menegaskan, tak ada permintaan maaf langsung Ahmad Dhani kepadanya.

“Kalau di media itu bukan permintaan maaf,” ujar Rayen.

Baca juga: Ahmad Dhani Dilaporkan Rayen Pono ke Bareskrim dan MKD, Apa Sanksinya?

Sebagai informasi, Ahmad Dhani dinyatakan terbukti melanggar kode etik sebagai anggota dewan.

Ada dua masalah, yakni pernyataan seksisnya mengenai naturalisasi pemain sepak bola dalam rapat bersama Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, dan pemelesetan nama marga Rayen Pono.

Dhani pun dijatuhi sanksi berupa teguran lisan dan diwajibkan meminta maaf.

“Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan bahwa teradu yang terhormat Ahmad Dhani, dengan nomor anggota A119 dari Fraksi Partai Gerindra, telah terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan,” kata Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, Rabu (7/5/2025).

“Menyatakan teradu melakukan pelanggaran kode etik anggota DPR RI. Menghukum teradu dengan teguran lisan disertai kewajiban teradu meminta maaf kepada pengadu paling lama tujuh hari sejak keputusan ini,” tambahnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi