Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Lula Kamal Ungkap Dampak Etomidate, Obat Keras yang Buat Jonathan Frizzy Jadi Tersangka

Baca di App
Lihat Foto
Dokter sekaligus selebritas Lula Kamal tampil di salah satu acara stasiun televisi swasta.
Penulis: Andika Aditia
|
Editor: Andika Aditia

KOMPAS.com – Dokter sekaligus figur publik Lula Kamal menjelaskan bahaya penggunaan zat etomidate, yang belakangan ramai dibicarakan setelah aktor Jonathan Frizzy ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakannya.

Lula Kamal menegaskan bahwa etomidate bukanlah narkotika, tetapi merupakan obat keras yang penggunaannya hanya diperuntukkan untuk keperluan medis tertentu.

Baca juga: Momen Jonathan Frizzy Jalani Pemeriksaan Pakai Sarung Usai Operasi

“Etomidate itu memang bukan narkoba, awalnya memang tidak dipakai untuk tujuan rekreasional,” ujar Lula Kamal dalam tayangan TransTV, dikutip Jumat (9/5/2025).

Namun, Lula Kamal menekankan, efek samping dari zat etomidate sangat berbahaya jika tidak diawasi tenaga medis.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Jonathan Frizzy Terjerat Kasus Vape Obat Keras, Ditangkap dan Jadi Tersangka

Salah satunya, kata Lula Kamal, adalah dampaknya terhadap sistem hormonal tubuh.

“Dia menekan kerja kelenjar adrenal, yang seharusnya memproduksi hormon stres. Padahal, hormon stres itu penting buat ngatur tekanan darah dan metabolisme,” jelas Lula Kamal.

Lula Kamal juga menambahkan, penggunaan etomidate dapat memengaruhi keseimbangan elektrolit tubuh, karena terkait dengan hormon yang mengatur natrium dan kalium.

Baca juga: Unggahan Dhena Devanka Disorot Usai Jonathan Frizzy Tersangka Kasus Vape Obat Keras

“Jadi orang-orang yang pakai etomidate ini mungkin enggak sadar kalau risikonya sebesar itu. Ini bukan obat main-main,” tutur Lula Kamal.

Diketahui, polisi menetapkan Jonathan Frizzy, yang dikenal dengan nama panggilan Ijonk, sebagai tersangka.

Baca juga: Jonathan Frizzy Masih Diperiksa, Benny Simanjuntak Datangi Polresta Bandara Soetta

Jonathan Frizzy diduga memiliki peran aktif dalam jaringan distribusi vape berisi obat keras dengan kandungan zat etomidate tersebut.

Jonathan Frizzy diketahui memesan cartridge vape melalui perantara berinisial EDS, yang dikenalnya saat berlibur ke Thailand.

Baca juga: Kronologi Jonathan Frizzy Ditangkap hingga Jadi Tersangka Kasus Vape Obat Keras

Selain itu, Jonathan Frizzy juga memfasilitasi pengiriman dan penjemputan barang tersebut di Indonesia.

Kasus ini terungkap pada Maret 2025 ketika petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menemukan 100 cartridge vape berisi cairan mengandung etomidate yang dibawa oleh seorang pria berinisial BTR dari Malaysia. Penemuan ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Vape Berisi Etomidate, Jonathan Frizzy Masih Pemulihan Usai Operasi

Jonathan Frizzy dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Etomidate umumnya digunakan dalam dunia medis sebagai anestesi jangka pendek untuk prosedur darurat.

Baca juga: Jonathan Frizzy Sakit, Polisi Hanya Hadirkan 6 Tersangka Kasus Vape Obat Keras

Di luar pengawasan medis, penyalahgunaan zat ini dapat menimbulkan efek serius bagi kesehatan, bahkan membahayakan jiwa.

Kasus Jonathan Frizzy ini pun menjadi peringatan bahwa penyalahgunaan obat keras—meskipun bukan termasuk golongan narkotika—tetap dapat berujung pada sanksi hukum dan risiko medis yang tinggi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi