Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Isa Zega Divonis 3,5 Tahun Penjara atas Kasus Pencemaran Nama Baik Shandy Purnamasari

Baca di App
Lihat Foto
IMRON HAKIKI/KOMPAS.com
Isa Zega usai mengikuti sidang penututan di PN Kepanjen, Rabu (30/4/2025).
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Isa Zega resmi divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang, Jawa Timur, atas kasus pencemaran nama baik pengusaha Shandy Purnamasari.

“Menyatakan Terdakwa Adrena Isa Zega Binti Arsadul Zega terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” demikian bunyi putusan majelis hakim yang dikutip Kompas.com dari SIPP Pengadilan Negeri Kepanjen, Jumat (9/6/2025).

Isa Zega terbukti melanggar hukum dakwaan alternatif kesatu penuntut umum, yakni Pasal 45 Ayat 10 huruf a jo Pasal 27 B Ayat 2 huruf a UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga: Isa Zega Divonis 3,5 Tahun, Shandy Purnamasari Anggap Belum Cukup Pulihkan Kerugiannya

Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman terhadap Isa Zega selama 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta atas pencemaran nama baik pengusaha Shandy Purnamasari.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Adrena Isa Zega Binti Arsadul Zega oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah),” bunyi putusan majelis hakim.

“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan,” lanjut putusan majelis hakim.

Baca juga: Isa Zega Tak Banding Vonis 3,5 Tahun, Mengaku Sudah Pupus Harapan

Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Isa Zega selama dua bulan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Majelis hakim pun memutuskan agar Isa Zega tetap ditahan.

Adapun tanggal putusan tersebut dibacakan pada 8 Mei 2025 dan ada di SIPP Kepanjen dengan nomor perkara 67/Pid.Sus/2025/PN Kpn.

Baca juga: Isa Zega Terima Pesan Saat Ditahan, Kuasa Hukum Beri Penjelasan

Diberitakan sebelumnya, Isa Zega diduga mencemarkan nama baik Shandy Purnamasari dan merek produk kecantikan miliknya, MS Glow, melalui media sosial.

Isa Zega resmi ditahan oleh Polda Jawa Timur pada 23 Januari 2025 saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi