JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Isa Zega resmi divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang, Jawa Timur, atas kasus pencemaran nama baik pengusaha Shandy Purnamasari.
“Menyatakan Terdakwa Adrena Isa Zega Binti Arsadul Zega terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” demikian bunyi putusan majelis hakim yang dikutip Kompas.com dari SIPP Pengadilan Negeri Kepanjen, Jumat (9/6/2025).
Isa Zega terbukti melanggar hukum dakwaan alternatif kesatu penuntut umum, yakni Pasal 45 Ayat 10 huruf a jo Pasal 27 B Ayat 2 huruf a UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Isa Zega Divonis 3,5 Tahun, Shandy Purnamasari Anggap Belum Cukup Pulihkan Kerugiannya
Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman terhadap Isa Zega selama 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta atas pencemaran nama baik pengusaha Shandy Purnamasari.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Adrena Isa Zega Binti Arsadul Zega oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah),” bunyi putusan majelis hakim.
“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan,” lanjut putusan majelis hakim.
Baca juga: Isa Zega Tak Banding Vonis 3,5 Tahun, Mengaku Sudah Pupus Harapan
Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Isa Zega selama dua bulan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Majelis hakim pun memutuskan agar Isa Zega tetap ditahan.
Adapun tanggal putusan tersebut dibacakan pada 8 Mei 2025 dan ada di SIPP Kepanjen dengan nomor perkara 67/Pid.Sus/2025/PN Kpn.
Baca juga: Isa Zega Terima Pesan Saat Ditahan, Kuasa Hukum Beri Penjelasan
Diberitakan sebelumnya, Isa Zega diduga mencemarkan nama baik Shandy Purnamasari dan merek produk kecantikan miliknya, MS Glow, melalui media sosial.
Isa Zega resmi ditahan oleh Polda Jawa Timur pada 23 Januari 2025 saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.