JAKARTA, KOMPAS.com- Aktor dan anggota DPR RI, Tommy Kurniawan yang menjadi salah satu anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di sidang kode etik Ahmad Dhani buka suara terkait putusan sanksi yang ditetapkan.
Seperti diketahui, Ahmad Dhani diputuskan bersalah melanggar kode etik sebagai anggota Dewan.
Karena itu Dhani dijatuhi sanksi berupa teguran lisan dan diwajibkan meminta maaf pada Rayen Pono.
Mengenai hukuman yang dianggap terlalu ringan, Tommy memberikan penjelasan.
Baca juga: Dulu Aktor Kini Viral Usai Sidang MKD Ahmad Dhani, Apa Pendidikan Tommy Kurniawan?
"Ranah tersebut adalah ranah etik," jelas Tommy Kurniawan dikutip dari Reyben Entertainment, Rabu (14/5/2025).
"MKD adalah ranah etik, jadi kita menyidangi terkait dengan etika," imbuhnya.
Etika yang dimaksud adalah tentang cara berbicara, kalimat yang disampaikan di depan publik sebagai seorang anggota dewan.
Termasuk untuk tidak menyerang orang secara pribadi. Dimana itu semua sebenarnya sudah ada dalam peraturan yang harus ditaati sebagai anggota dewan.
Baca juga: Dua Periode Jadi Anggota DPR RI, Kekayaan Tommy Kurniawan Sempat Berkurang
Dalam kasus Ahmad Dhani, MKD menyatakan Dhani bersalah telah melanggar kode etik.
Namun mereka memutuskan bahwa hal itu masih dalam kategori ringan dan sebenarnya masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
"Kita juga di MKD tidak bisa serta merta ngasih hukuman berat," kataTommy Kurniawan.
Mengenai alasan mereka tidak memberikan sanksi diluar dari itu, karena memang hal tersebut diluar wewenang MKD.
"Untuk bagian-bagian yang lain itu ada lembaga hukum yang lain," ujarnya.
Baca juga: Tommy Kurniawan Berharap Masyarakat Cermat dalam Memanfaatkan Asuransi
"Kita di MKD hanya melihat dari sisi etik, itu tidak diperbolehkan dan itu ada pasalnya. Makanya kita minta untuk meminta maaf," kata Tommy Kurniawan.
Ahmad Dhani dilaporkan kenapa?
Dalam sidang tersebut, sebenarnya ada dua laporan pelanggaran kode etik Ahmad Dhani.
Laporan pertama, dengan nomor 23 tertanggal 26 Maret 2025, diajukan oleh Joko Priyoski.
Dalam laporan ini, Dhani dianggap menyampaikan pernyataan seksis dan rasis saat Rapat Komisi X DPR RI bersama Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) pada 5 Maret 2025.
Baca juga: Ahmad Dhani Minta Maaf, Rayen Pono: Hanya karena Taat Perintah MKD
Ahmad Dhani mengusulkan agar pemain sepak bola asing yang berusia di atas 40 tahun atau duda dinikahkan dengan perempuan Indonesia untuk menghasilkan keturunan yang dapat dibina menjadi pemain sepak bola nasional.
Laporan kedua, dengan nomor 27 tertanggal 24 April 2025, diajukan oleh penyanyi Rayen Pono.
Dalam laporan ini, Ahmad Dhani dianggap menghina marga "Pono" dengan memplesetkannya menjadi kata "porno" saat diskusi antar musisi seputar royalti.
Dalam laporan ini, Ahmad Dhani dianggap menghina marga "Pono" dengan memplesetkannya menjadi kata "porno" saat diskusi antar musisi seputar royalti.