JAKARTA, KOMPAS.com – Berkas kasus artis Nikita Mirzani hingga kini belum dinyatakan lengkap dan masih berstatus P-19 sejak 17 Maret 2025.
Berkas tersebut sebelumnya sempat dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada penyidik karena sejumlah petunjuk yang harus dipenuhi.
Kemudian, berkas kembali diajukan dan diterima kejaksaan pada 5 Mei 2025 untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Baca juga: Berkas Belum Lengkap, Nikita Mirzani Berpotensi Bebas jika…
Saat ini, berkas tengah diperiksa dengan batas waktu 14 hari kerja sejak tanggal penerimaan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, mengatakan JPU akan menentukan sikap setelah masa pemeriksaan tersebut.
“Sampai 14 hari ke depan, Jaksa Penuntut Umum akan menentukan sikap, apakah petunjuk yang disampaikan dalam berkas P-19 terdahulu telah dipenuhi atau belum,” kata Syahron saat ditemui di kantor Kejati DKI Jakarta, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).
Apabila hingga batas waktu tersebut berkas masih belum dinyatakan lengkap atau P-21, maka Nikita Mirzani berpotensi bebas demi hukum setelah masa penahanan tambahan berakhir pada 2 Juni 2025.
Baca juga: 3 Bulan Ditahan, Vadel Badjideh Disbeut Sudah Move On dari Anak Nikita Mirzani
“Ketentuannya begitu, lepas demi hukum. Tapi kan masih ada waktu (untuk pemeriksaan berkas),” ujar Syahron.
Diketahui, masa penahanan Nikita Mirzani dan asistennya, IM (Mail), telah diperpanjang selama 30 hari sejak 2 Mei 2025.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik.
Nikita dan Mail telah ditahan sejak 4 Maret 2025.
Baca juga: Duduk Perkara Perseteruan Shella Saukia vs Nikita Mirzani
Sebelum perpanjangan ini, mereka telah menjalani masa penahanan selama 60 hari.
Sebagai informasi, keduanya terseret dalam kasus dugaan pemerasan terhadap dokter kecantikan Reza Gladys, dengan nilai mencapai Rp 5 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.