JAKARTA, KOMPAS.com - Vokalis Kotak, Tantrisyalindri atau Tantri Kotak menegaskan langkah Vibrasi Suara Indonesia (VISI) maju ke Mahkamah Kontitusi (MK) terkait polemik UU Hak Cipta bukan konflik pribadi.
Hal tersebut ia sampaikan dalam sebuah unggahan Instagram untuk menanggapi narasi yang beredar soal mencuri hak cipta.
Menanggapi narasi tersebut, Tantri menegaskan apa yang ia lakukan bersama 28 musisi lain di VISI adalah sebuah perjuangan.
Dengan memperjuangkan uji materi ke MK, mereka berharap dapat memperbaiki sistem hukum di Indonesia yang belum memberikan perlindungan bagi pelaku pertunjukan.
Baca juga: Gaduh UU Hak Cipta, Ahmad Dhani Sebut Dirinya Melawan Oligarki Musik
Para musisi yang tergabung dalam VISI menganggap Undang-undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 perlu dikaji ulang dan diperbaiki.
UU tersebut dinilai belum memberikan kepastian hukum terkait sistem royalti dan hak cipta, sehingga terjadi banyak kesalahpahaman dalam royalti musik yang merugikan banyak pihak.
Salah satu pihak yang dirugikan adalan Tantri dan band Kotak yang mendapatkan somasi dari mantan drummernya, Posan Tobing.
Baca juga: Soal Revisi UU Hak Cipta, Ahmad Dhani: Tak Akan Sanggup Membegal Hak Komposer
Namun Tantri kembali menegaskan jika langkah uji materi yang dilakukan VISI bukan karena konflik pribadi.
Tujuannya adalah menciptakan ruang hukum yang lebih adil bagi seluruh pihak yang terlibat bisa berkarya dengan damai dan aman.
"Percayalah semakin berumur saya hanya ingin hidup tenang dan damai," ujar Tantri dalam unggahannya, Rabu (14/5/2025).
Tantri juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang masih percaya dan mendukung langkah VISI hingga saat ini.
Ia juga berharap akan ada hal-hal baik yang lahir dari niat tulus untuk berkarya.
Sebagai informasi, MK telah menerima permohonan uji materi yang diajukan oleh VISI dalam sidang yang membahas tentang permohonan perbaikan materi UU Hak Cipta pada Rabu (7/5/2025).
Hasil sidang menyatakan bahwa hakim menerima seluruh perbaikan permohonan termasuk masukan dari para hakim konstitusi.
Dengan demikian, tahap administratif dan substansi awal permohonan dari polemik UU Hak Cipta ini telah selesai.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.