Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Rumah Atalarik Syah Didatangi Aparat Terkait Kasus Sengketa Tanah

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA
Atalarik Syah usai tampil di salah satu acara stasiun televisi swasta di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2019).
|
Editor: Ira Gita Natalia Sembiring

JAKARTA, KOMPAS.com - Rumah artis peran Atalarik Syah di kawasan Cibinong, Bogor didatangi aparat polisi, Kamis (15/5/2025) terkait kasus sengketa tanah.

Atalarik mengabarkan lewat Instagram story bahwa bangunan yang ada di tanah itu dibongkar.

"Saya lagi dizolimi. Saya berjuang untuk mempertahankan tanah saya dari tahun 2015, tanah ini dibeli dari tahun 2000," ucap Atalarik dalam video di akun @ariksyah.

Baca juga: Atalarik Syach Sebut Tawaran Membagi Bertemu Anak Ditolak, Tsania Marwa: Daripada Bingung, Ayo Ketemu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Atalarik, singkat cerita tidak ada pemberitaan kepadanya

"Dianggap kami ini binatang, tidak ada surat. Sekarang dieksekusi, udah sampai ke genteng segala macam. Tugas ditanyain namanya satu-satu enggak ada yang mau kasih, bingung saya," tuturnya.

Atalarik meminta tolong siapapun yang bisa membantunya di tengah maraknya kasus korupsi besar-besaran.

Baca juga: Tawaran Pekerjaan Berkurang, Atalarik Syach Ungkap Pernah Punya Utang Rp 1 Miliar

"Saya yang orang kecil, cuma artis, dizolimi seperti ini. Padahal belum inkrah, masih ada gugatan, lagi dirapiin. Saya bukan penipu, bukan penjahat, gampang cari saya tapi saya enggak dapat ruang untuk itu," ujar pria berusia 51 tahun ini.

Pada 2016 lalu perdana diberitakan bahwa Atalarik mengalami kasus sengketa tanah seluas 7.000 meter persegi.

Menurut Atalarik, ia sudah melakukan seluruh proses jual beli tanah dengan saksi secara benar namun tiba-tiba ada yang mengusik.

Baca juga: Tsania Marwa Hanya Bisa Temui 2 Anaknya di Sekolah sejak Dibawa Atalarik Syach

Dia telah menjalani persidangan kasus kepemilikan.

Akan tetapi, majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat, memutuskan bahwa pembelian tanah yang ia lakukan tidak sah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi