JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus sengketa tanah yang melibatkan aktor Atalarik Syah kembali mencuat setelah aparat kepolisian mendatangi rumahnya di daerah Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Kamis (15/5/2025).
Lewat unggahan video di Instagram Story, Atalarik menyampaikan bahwa rumahnya dibongkar oleh aparat tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.
Kejadian ini memicu sorotan publik lantaran Atalarik mengaku telah memperjuangkan hak atas tanah tersebut sejak 2015.
Baca juga: Kronologi Sengketa Tanah Atalarik Syah yang Kini Bangunannya Dibongkar Aparat
Kompas.com merangkum fakta terkait kasus sengketa tanah yang membuat rumah Atalarik Syah harus dibongkar:
1. Rumah Atalarik Syah dibongkar aparat
Menurut Atalarik, kedatangan aparat tersebut dilakukan untuk membongkar bangunan di atas tanah yang masih dalam status sengketa.
Lewat akun Instagram-nya, Atalarik menyampaikan protes atas tindakan tersebut.
"Saya lagi dizolimi. Saya berjuang untuk mempertahankan tanah saya dari tahun 2015, tanah ini dibeli dari tahun 2000," ucap Atalarik dalam video yang diunggah di akun @ariksyah.
Baca juga: Atalarik Syah Merasa Dizalimi, Rumah Dibongkar Aparat Tanpa Proses Hukum Jelas
Atalarik mengaku bingung dan kecewa karena pembongkaran tersebut dilakukan tanpa ada surat pemberitahuan resmi.
Ia merasa diperlakukan tidak adil oleh pihak berwenang.
"Dianggap kami ini binatang, tidak ada surat. Sekarang dieksekusi, udah sampai ke genteng segala macam. Tugas ditanyain namanya satu-satu enggak ada yang mau kasih, bingung saya," ujar Atalarik dengan nada kecewa.
2. Atalarik mengaku masih berjuang secara hukum
Menurut Atalarik, persoalan tanah tersebut belum sepenuhnya selesai secara hukum.
Baca juga: Rumah Dibongkar Aparat, Atalarik Syah: Saya Orang Kecil, Cuma Artis, Dizalimi seperti Ini
Ia mengeklaim bahwa perkara tersebut masih dalam proses gugatan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
Pria berusia 51 tahun itu merasa tindakan aparat membongkar rumahnya sebagai tindakan zolim.
“Saya yang orang kecil, cuma artis, dizolimi seperti ini. Padahal belum inkrah, masih ada gugatan, lagi dirapiin. Saya bukan penipu, bukan penjahat, gampang cari saya tapi saya enggak dapat ruang untuk itu," tutur Atalarik.
Kasus sengketa tanah ini sudah berlangsung sejak 2015, dan pada 2016 mulai menjadi sorotan publik.
Baca juga: Rumahnya Dibongkar Aparat, Atalarik Syah: Enggak Ada Surat Eksekusi
Meski telah melakukan berbagai upaya hukum, Atalarik masih kesulitan mendapatkan keadilan terkait kepemilikan tanah seluas 7.000 meter persegi tersebut.
3. Sengketa tanah berawal dari pembelian tahun 2000
Atalarik mengaku bahwa ia membeli tanah tersebut pada tahun 2000 dan telah melengkapi semua dokumen terkait kepemilikan, baik berupa sertifikat maupun Akta Jual Beli (AJB).
Namun, persoalan muncul pada tahun 2015 ketika ada pihak lain yang mengeklaim kepemilikan lahan tersebut.
"Ini tanah PT Sabta. Saya beli, ada beberapa surat, berhasil. Saya mengurus surat dari tahun 2000," kata Atalarik kepada awak media.
Ia menyebut bahwa dokumen tanah sudah selesai pada 2002, namun ada satu surat bernama "pelepasan" yang hilang.
Baca juga: Atalarik Syah Protes Pembongkaran Rumah: Belum Inkrah, Masih Sengketa!
Hal ini menyulitkan Atalarik dalam proses hukum berikutnya.
"Terus, saya mau urus lagi udah enggak bisa. Jadi ada surat yang hilang namanya pelepasan, itu hilang katanya," ujarnya.
4. Gugatan dari pihak ketiga sejak 2015
Sengketa ini semakin rumit ketika muncul gugatan dari seseorang bernama Dede Tasno pada 2015.
Pihak penggugat mengeklaim telah mengeluarkan sejumlah uang untuk pengelolaan lahan tersebut.
"Dia merasa sudah melakukan pengelolaan lahan dengan angka yang enggak masuk di akal, 3-4 kali lipat lebih besar dari NJOP," ujar Atalarik.
Tidak hanya Atalarik, gugatan tersebut juga melibatkan pihak kelurahan, kecamatan, PT Sabta, dan beberapa pihak lainnya.
Baca juga: Rumah Atalarik Syah Didatangi Aparat Terkait Kasus Sengketa Tanah
Atalarik merasa aneh karena ia tidak pernah mengenal Dede Tasno sebelumnya.
5. Upaya hukum yang dilakukan Atarik
Setelah keputusan Pengadilan Negeri Cibinong pada 2024 menyatakan bahwa pembelian tanah tersebut tidak sah, Atalarik melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK). Namun, upaya tersebut ditolak oleh pengadilan.
"Kita buat PK baru seperti itu untuk menahan eksekusi. Mengingat di sini sudah terjadi, sudah ada berdiri rumah," kata Atalarik.
Pembongkaran oleh aparat pada Kamis kemarin disebut mengenai sebagian rumah miliknya.
Atalarik berharap ada pihak yang bersedia membantunya agar haknya atas tanah tersebut bisa dipulihkan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.