JAKARTA, KOMPAS.com – Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengungkap kondisi terkini kliennya yang telah lebih dari dua bulan mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025.
Fahmi juga memberikan tanggapan terkait penambahan masa penahanan Nikita yang kembali diperpanjang selama 30 hari pada 2 Mei 2025 lalu.
Ada pun Nikita dan asistennya, IM, merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik.
Baca juga: Respons Kuasa Hukum soal Masa Penahanan Nikita Mirzani yang Sudah 3 Kali Diperpanjang
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap dokter kecantikan Reza Gladys, dengan nilai mencapai Rp 5 miliar.
Berikut pernyataan Fahmi Bachmid:
• Kondisi Nikita Mirzani
Fahmi menyampaikan, kondisi Nikita Mirzani saat ini dalam keadaan baik meski telah dua bulan lebih berada di tahanan.
Ia juga sempat berbincang dengan Nikita untuk membahas hal-hal lain.
Baca juga: Bagaimana Kondisi Nikita Mirzani Setelah Lebih dari 2 Bulan di Balik Jeruji?
“Niki dalam keadaan sehat,” ujar Fahmi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, baru-baru ini.
“Saya bertemu kemarin terkait persoalan lain. Kami sempat ngobrol lama, dan saya jelaskan proses hukum penahanannya sampai 1 Juli 2025,” tambah Fahmi.
Namun, Fahmi tidak merinci secara mendalam mengenai kondisi Nikita di dalam tahanan.
• Tanggapan soal Penambahan Masa Penahanan
Masa penahanan Nikita Mirzani telah diperpanjang sebanyak tiga kali.
Baca juga: Proses Hukum Nikita Mirzani: Dari Penahanan hingga Tenggat Waktu Jaksa
Terakhir, pada 2 Mei 2025, masa penahanannya kembali ditambah selama 30 hari.
Sebelumnya, Nikita sudah menjalani masa penahanan selama 60 hari.
“Persoalannya, kenapa harus diperpanjang terus? Kalau belum siap, ya lepaskan saja. Ngapain dipaksakan perkara seperti ini?” ujar Fahmi.
Ia menilai proses hukum yang berlarut-larut ini tak semestinya terjadi jika berkas belum siap.
“Kalau belum siap, jangan dipaksa. Kalau berani menahan orang, seharusnya yakin bisa menyidangkan dengan bukti yang ada,” kata Fahmi.
Baca juga: Kondisi Terkini Nikita Mirzani Setelah 2 Bulan Lebih Ditahan
• Kesiapan Nikita Hadapi Proses Hukum
Lebih lanjut, Fahmi menyatakan bahwa Nikita siap menjalani proses hukum, termasuk jika perkara ini akhirnya dilimpahkan ke pengadilan.
“Ya, Niki kalau lanjut ke persidangan, gulirkan saja. Kalau tidak siap, ya lepaskan. Jangan main-main dengan proses hukum,” tutur Fahmi.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan bahwa berkas perkara Nikita Mirzani masih berstatus P-19 sejak 17 Maret 2025 dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan lanjutan.
Jaksa memiliki waktu 14 hari untuk menentukan kelengkapan berkas.
Baca juga: Nikita Mirzani Berpeluang Bebas Jika Berkas Tak P-21 hingga 2 Juni
“Sampai 14 hari ke depan, Jaksa Penuntut Umum akan menentukan sikap apakah petunjuk dalam berkas P-19 sebelumnya telah dipenuhi atau belum,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan.
Apabila hingga batas waktu tersebut berkas belum dinyatakan lengkap (P-21), maka Nikita Mirzani berpotensi bebas demi hukum setelah masa penahanan tambahan berakhir pada 2 Juni 2025.
“Ketentuannya begitu, lepas demi hukum. Tapi kan masih ada waktu (untuk pemeriksaan berkas),” tambah Syahron.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.