JAKARTA, KOMPAS.com - Rumah Atalarik Syah kembali didatangi oleh aparat kepolisian dan militer untuk dibongkar karena berdiri di atas tanah sengketa.
Puluhan petugas sudah siap untuk membongkar rumah Atalarik Syah di kawasan Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Pembongkaran bangunan kembali dilakukan lantaran tak ada kesepakatan dari negosiasi ketika Atalarik Syah yang hendak membayar untuk 550 meter persegi tanah yang menjadi obyek eksekusi.
Baca juga: 5 Fakta Rumah Atalarik Syah Dibongkar gara-gara Kasus Sengketa Tanah
Pantauan Kompas.com, terjadi debat panas antara pihak keluarga Atalarik Syah dan perwakilan PT Sapta selaku pemohon eksekusi pembongkaran.
"Ini kita pagar dulu aja, nanti baru deh negosiasi," kata Lazuardi Hasibuan, salah satu tim hukum PT Sapta di lokasi, Jumat (16/5/2025).
Namun, Atalarik Syah menolak permintaan pemagaran itu karena dirinya merasa tidak bersalah.
Baca juga: Atalarik Syah Merasa Dizalimi, Rumah Dibongkar Aparat Tanpa Proses Hukum Jelas
Mantan suami Tsania Marwah itu juga meminta kejelasan untuk sistem pembayaran guna menyelamatkan tanah yang sudah menjadi bangunan rumahnya.
Pihak Pengadilan Negeri Cibinong akhirnya menengahi perdebatan itu agar bisa diselesaikan dengan realisasi nyata.
Baca juga: Atalarik Syah Protes Rumahnya Dibongkar Kasus Sengketa Tanah: Kami Dianggap Binatang
Pihak Atalarik Syah dan PT Sapta kemudian bernegosiasi untuk menyelesaikan permasalahan ini secara tertutup.
Sengketa tanah antara Atalarik Syah dan pihak lain diketahui telah berlangsung sejak 2015.
Ia mengeklaim telah membeli lahan seluas 7.000 meter persegi tersebut pada tahun 2000 secara sah dan disaksikan oleh sejumlah pihak.
Baca juga: Rumah Dibongkar Aparat, Atalarik Syah: Saya Orang Kecil, Cuma Artis, Dizalimi seperti Ini
Namun, pada 2016, kasus tersebut memasuki ranah hukum.
Pengadilan Negeri Cibinong memutuskan bahwa pembelian tanah oleh Atalarik tidak sah menurut hukum.
Meski begitu, Atalarik menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), sehingga pembongkaran rumah dinilai tidak semestinya dilakukan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian mengenai dasar hukum pelaksanaan pembongkaran tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.