Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Turun Tangan, Attila Bayar Sengketa Tanah Milik Atalarik Syach

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Ady Prawira Riandi
Attila Syah, adik dari Atalarik Syah, saat ditemui di rumahnya di kawasan Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Jumat (16/5/2025).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Konflik sengketa tanah yang melibatkan PT Sapta dan Atalarik Syah berakhir dengan negosiasi.

Atalarik Syah akhirnya membayar uang sebesar Rp 850 juta untuk lahan tanah seluas 550 meter yang menyangkut rumah tinggalnya supaya tidak dibongkar.

Pembayaran itu ternyata dilakukan atas nama Attila Syah, adik Atalarik Syah.

Baca juga: Kondisi Rumah Atalarik Syah Setelah Dibongkar Aparat

Attila Syah mengatakan dirinya bertanggung jawab atas tanah itu demi membela saudaranya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Itu satu hal yang lumrah ya kita bersaudara juga dekat. Kita juga usia udah tua kan daripada kita musti pindah lagi segala macam kan kita bela saudara lah, itu aja," kata Attila saat ditemui di Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Jumat (16/5/2025).

Attila Syah merasa lelah dengan kasus sengketa tanah yang sudah berlangsung sejak 2015.

Baca juga: Atalarik Syah Setuju Bayar Rp 850 Juta untuk Tanah Sengketa, Rumah Terhindar dari Pembongkaran

Oleh karenanya, dia memutuskan untuk membeli tanah sengketa dan menyelamatkan rumah kakaknya.

"Intinya di sini capeklah, saya juga sebagai adik, saya capek ngelihat 10 tahun, biar bisa diselesaikan aja dengan baik," ucap Attila.

Dalam perjanjian kesepakatan dengan pihak PT Sapta, Attila Syah membayar uang down payment atau DP sebesar Rp 300 juta.

Baca juga: Negosiasi Berakhir, Rumah Atalarik Syah Tak Jadi Dibongkar

Setelah itu, Attila harus menyicil sisa pembayaran dalam tempo 3 bulan.

Jika tidak dilunasi dalam waktu yang ditentukan, maka pihak PT Sapta berhak untuk membongkar rumah Atalarik Syah.

Sengketa tanah antara Atalarik Syah dan pihak lain diketahui telah berlangsung sejak 2015.

Baca juga: Alasan Rumah Atalarik Syah di Cibinong Dibongkar Aparat

Ia mengeklaim telah membeli lahan seluas 7.000 meter persegi tersebut pada tahun 2000 secara sah dan disaksikan oleh sejumlah pihak.

Namun, pada 2016, kasus tersebut memasuki ranah hukum.

Pengadilan Negeri Cibinong memutuskan bahwa pembelian tanah oleh Atalarik tidak sah menurut hukum.

Baca juga: Dulu Pernah Diusir, Unggahan Tsania Marwa Disorot Usai Rumah Atalarik Syah Dibongkar

Meski begitu, Atalarik menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), sehingga pembongkaran rumah dinilai tidak semestinya dilakukan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian mengenai dasar hukum pelaksanaan pembongkaran tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi