JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Atalarik Syah baru saja mengalami kejadian tak menyenangkan di rumahnya di kawasan Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Salah satu rumahnya dibongkar oleh aparat karena berdiri di atas tanah milik PT Sapta.
Sementara rumah satu laginya hampir dibongkar namun berhasil diselamatkan dengan pembayaran sebesar Rp 850 juta.
Peristiwa ini sempat disangkutkan oleh para netizen sebagai azab karena telah mengusir Tsania Marwa.
Atalarik Syah menanggapinya sebagai sebuah teguran dari Tuhan agar dirinya bisa menjadi lebih baik.
"Oh azab... Alhamdulillah dikasih azab sama yang Maha Kuasa kalau itu benar azab, bukan dari netizen," kata Atalarik saat ditemui Jumat, (16/5/2025).
Atalarik Syah merasa kejadian ini adalah sebuah ujian hidup untuk meningkatkan kualitas diri.
"Alhamdulillah saya dikasih ujian ini, dikasih pintar, mau naik level. Versinya kan zaman sekarang belum naik level," ungkapnya.
Baca juga: Alasan Rumah Atalarik Syah di Cibinong Dibongkar Aparat
Atalarik Syah sendiri mengaku sempat melihat reaksi netizen soal rumahnya dibongkar oleh aparat pada Kamis, 15 Mei 2025.
Kakak Attila Syah itu hanya bisa tertawa melihat reaksi netizen yang menyangkutkan permasalahan rumahnya ke azab dari Tsania Marwa.
"Oh iya, saya denger (soal karma) itu. Temen baik saya kirim, saya melihatnya ketawa. Saya bilang, Alhamdulillah. Apa sih katanya, azab? Oh karma mantan istri," katanya.
Sengketa tanah antara Atalarik Syah dan pihak lain diketahui telah berlangsung sejak 2015.
Ia mengklaim telah membeli lahan seluas 7.000 meter persegi tersebut pada tahun 2000 secara sah dan disaksikan oleh sejumlah pihak.
Baca juga: Kenapa Rumah Atalarik Syah Dibongkar Aparat?
Namun, pada 2016, kasus tersebut memasuki ranah hukum.
Pengadilan Negeri Cibinong memutuskan bahwa pembelian tanah oleh Atalarik tidak sah menurut hukum.
Meski begitu, Atalarik menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), sehingga pembongkaran rumah dinilai tidak semestinya dilakukan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian mengenai dasar hukum pelaksanaan pembongkaran tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.