Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Rumah Dibongkar Aparat, Atalarik Syah: Alhamdulilah Dikasih Azab

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Ady Prawira Riandi
Atalarik Syah saat ditemui di rumahnya di kawasan Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Jumat (16/5/2025).
|
Editor: Ira Gita Natalia Sembiring

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Atalarik Syah baru saja mengalami kejadian tak menyenangkan di rumahnya di kawasan Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Salah satu rumahnya dibongkar oleh aparat karena berdiri di atas tanah milik PT Sapta.

Sementara rumah satu laginya hampir dibongkar namun berhasil diselamatkan dengan pembayaran sebesar Rp 850 juta.

Baca juga: Rumahnya Tak Jadi Dibongkar, Atalarik Syach Negosiasi Bayar DP Rp 200 Juta untuk Pembebasan Tanah Sengketa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peristiwa ini sempat disangkutkan oleh para netizen sebagai azab karena telah mengusir Tsania Marwa.

Atalarik Syah menanggapinya sebagai sebuah teguran dari Tuhan agar dirinya bisa menjadi lebih baik.

"Oh azab... Alhamdulillah dikasih azab sama yang Maha Kuasa kalau itu benar azab, bukan dari netizen," kata Atalarik saat ditemui Jumat, (16/5/2025).

Atalarik Syah merasa kejadian ini adalah sebuah ujian hidup untuk meningkatkan kualitas diri.

"Alhamdulillah saya dikasih ujian ini, dikasih pintar, mau naik level. Versinya kan zaman sekarang belum naik level," ungkapnya.

Baca juga: Alasan Rumah Atalarik Syah di Cibinong Dibongkar Aparat

Atalarik Syah sendiri mengaku sempat melihat reaksi netizen soal rumahnya dibongkar oleh aparat pada Kamis, 15 Mei 2025.

Kakak Attila Syah itu hanya bisa tertawa melihat reaksi netizen yang menyangkutkan permasalahan rumahnya ke azab dari Tsania Marwa.

"Oh iya, saya denger (soal karma) itu. Temen baik saya kirim, saya melihatnya ketawa. Saya bilang, Alhamdulillah. Apa sih katanya, azab? Oh karma mantan istri," katanya.

Sengketa tanah antara Atalarik Syah dan pihak lain diketahui telah berlangsung sejak 2015.

Ia mengklaim telah membeli lahan seluas 7.000 meter persegi tersebut pada tahun 2000 secara sah dan disaksikan oleh sejumlah pihak.

Baca juga: Kenapa Rumah Atalarik Syah Dibongkar Aparat?

Namun, pada 2016, kasus tersebut memasuki ranah hukum.

Pengadilan Negeri Cibinong memutuskan bahwa pembelian tanah oleh Atalarik tidak sah menurut hukum.

Meski begitu, Atalarik menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), sehingga pembongkaran rumah dinilai tidak semestinya dilakukan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian mengenai dasar hukum pelaksanaan pembongkaran tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi