Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Gugatannya Gugur di Pengadilan, Posan Tobing Ledek Band KotaK: "Kami adalah KATOK!"

Baca di App
Lihat Foto
YouTube Pagi Pagi Ambyar Trans tv
Posan Tobing
Penulis: Andika Aditia
|
Editor: Andika Aditia

KOMPAS.com – Konflik hukum antara Posan Tobing dengan band KotaK memasuki babak baru.

Gugatan perdata yang dilayangkan pihak mantan personel KotaK, kepada Cella dinyatakan gugur dan tidak dapat diperiksa oleh Pengadilan Negeri Sleman.

Mantan personel band KotaK yang mengajukan gugatan; Posan Tobing (eks drummer), Icez (eks bassis), dan Pare (eks vokalis) coba mengajukan banding atas putusan PN Sleman.

Baca juga: Menang di Pengadilan, Cella Tegaskan Formasi Resmi Band KotaK

Upaya banding Posan Tobing dkk kembali gugur setelah putusan PN Sleman dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski begitu, Posan Tobing tak tinggal diam. Ia justru melontarkan sindiran pedas di media sosial.

Baca juga: Band KotaK Menang di Pengadilan, Cella: Kebenaran Menemukan Jalannya

Dalam unggahan Insta Story yang dikutip pada Minggu (18/5/2025), drummer sekaligus salah satu formasi awal band KotaK itu menumpahkan kekesalannya secara terbuka.

“PEMBOHONGAN PUBLIK. PUTUSANNYA PN APA?? YANG DIUMUMKAN APA??? EMANG DASAR UDAH TABIAT DARI AWAL NGGAK BAIK. PEMBOHONG. MUNAFIK,” tulis Posan penuh emosi.

Baca juga: Pihak yang Gugat Keabsahan Band KotaK ke Pengadilan Ternyata Mantan Personel

Tak berhenti di situ, ia juga menyindir slogan “Kami adalah KOTAK” yang digunakan oleh Cella, Tantri, dan Chua setelah memenangkan putusan pengadilan.

“'KAMI ADALAH KATOK' kata gue mah.. ENGKONG LOE PEYANGGG,” tambahnya, menyebut versi plesetan nama band yang ia nilai tak lagi otentik.

Baca juga: Gugatannya ke Band KotaK Gugur di Pengadilan, Posan Tobing: Pembohongan Publik

Sebelumnya, pada 15 November 2024, gugatan perdata mengenai keabsahan pendirian band KotaK dilayangkan oleh tiga orang berinisial PT, PA, dan JA—yang ternyata adalah mantan personel, termasuk Posan Tobing sendiri.

Gugatan Posan Tobing, Icez, dan Pare terdaftar dengan nomor perkara 265/Pdt.G/2024/PN Smn yang teregister pada 15 November 2024.

Baca juga: Tanggapi Pernyataan Cella KotaK, Posan Tobing: Itu Hoax

Namun, pada 13 Maret 2025, PN Sleman menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut, dan hasil ini diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada 15 Mei 2025.

Artinya, gugatan tersebut digugurkan, bukan diproses lanjut ke tahap pokok perkara.

Cella pun menegaskan kemenangan tersebut secara terbuka melalui akun Threads miliknya, menyebut bahwa formasi sah band KotaK adalah dirinya, Tantri, dan Chua.

Baca juga: Konflik Band KotaK dan Mantan Personel: Sengketa Royalti hingga Gugatan Hukum

Meski kalah secara hukum, pernyataan Posan menunjukkan bahwa konflik ini belum selesai. Ia tampak menyangsikan transparansi dan niat baik pihak KOTAK yang kini berkarier tanpa dirinya.

Sampai saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak band KOTAK terkait sindiran terbaru Posan.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi